BPK.RI Di Desak Objektif, Real Dan Senyatanya Memberikan Opini Kepada Pemkab/Pemko.

BPK.RI Di Desak Objektif, Real Dan Senyatanya Memberikan Opini Kepada Pemkab/Pemko.

Spread the love

 

Sumatera Utara, NewsRi.id

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kini menjadi sorotan publik lantaran salah satu auditornya menjadi tersangka kasus korupsi dengan modus suap yakni pembangunan jalan Tol MBZ hingga BTS Kominfo dan banyak kasus korupsi lainnya yang sudah di putus pengadilan Tipikor.

Kasus korupsi yang menyeret pegawai BPK di antaranya dilakukan dengan modus suap untuk ditukar guling dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan suatu lembaga yang tengah diperiksa BPK.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kini bak dianggap Dewa Keagungan bagi Para Menteri, Gubernur, Bupati, dan Walikota lantaran bisa menaikan marwah dan trek record kepala daerah yang nota bene sebagai pengelola anggaran sekaligus pegguna uang negara.

Ratama saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran mengatakan bahwa tak ada alasan bagi gubernur, bupati, walikota untuk tidak patuh kepada Undang-undang pengelolaan keuangan negara sebagaima di atur dalam pasal 8, 9, dan 10 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Pria yang konsern akan keuangan negara ini mengatakan bahwa dalam huruf (e) pasal 10 Undang- undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara menyatakan bahwa kepala daerah bertugas dan bertanggung jawab menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Sejalan dengan itu bendahara yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara juga harus berpedoman pada pasal 53 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

Ratama yang juga responden BPK.RI ini dengan tegas mengatakan bahwa Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan lBPK) wajib berpedoman pada kaidah hukum yang tercakup dalam hukum keuangan negara dengan maksud agar BPK menghasilkan pemeriksaan keuangan negara yang mencerminkan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, bukan pemeriksaan yang mencari-cari kesalahan pengelola keuangan negara, atau sebaliknya menerima pesanan atau request dari para kepala daerah untuk dapatkan opini terbaik atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) daerahnya.

Jejaring Ombudsman RI ini menegaskan kembali bahwa pemeriksaan yang didasari mencari-cari kesalahan itu bisa berkembang kepada niat untuk menukarkan hasil pemeriksaan yang merupakan opini yakni pernyataan profesional mengenai kewajaran informasi keuangan yang tersaji dalam enam opini, dimana Opini WTP lah yang kerap kali Laris Manis bagi kepala daerah.

Mens rea niat itulah yang menjadikan perbuatan melawan hukum bahkan mencederai profesionalisme auditor negara, ini dikatakan Ratama untuk mengingatkan kepada Auditor BPK.RI agar profesional memeriksa laporan keuangan yang sekarang sedang berlangsung tutupnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *