Edwin Deprizen Kadis PUTR Labura Bungkam Ada Kerugian Negara Di Tempatnya

Edwin Deprizen Kadis PUTR Labura Bungkam Ada Kerugian Negara Di Tempatnya

Spread the love

 

Aek Kanopan, NewsRI.id

Edwin Deprizen Kadis PUTR Labura bungkam melihat ada Kerugian Negara di instansinya dimana dirinya sebagai Pengelola Anggaran, atau Pengguna Anggaran (PA), hal tersebut terbukti ketika awak media menyambangi kantor Indra Paria.ST Kepala Inspektorat Labuhan Batu Utara Selasa (11/3/2025) untuk maksud konfirmasi langsung dimana Edwin Deprizen Kadis PUTR Labura ada didalam ruangan berasama Indra Paria,ST Kepala Inspektorat Labura, namun dirinya tak mau di konfirmasi walau sebelumnya sudah di minta melalui Wathsapnya nomor.08221051XXXX.

Edwin Deprizen Kadis PUTR Labura memilih hengkang, kabur lebih dahulu dan memblokir nomor watshap awak media.

Sebelumnya awak media sudah melayangkan surat kepada Indra Paria, ST Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu Utara nomor.03-III/KN/2025, tanggal 30 Januari 2025 prihal klarifikasi temuan BPK dalam LHP nya nomor.52.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 22 Mei 2024 dan LHP. BPK nomor.78/LHP/XVIII.MDN/12/2023, tanggal 27 Desember 2023 di dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang kabupaten Labuhan Batu Utara.

Ratama saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran tegas mengatakan bahwa sikap Edwin Deprizen itu sudah mencerminkan pelayanan buruk dari seorang pejabat publik, bahkan patut di duga lakukan korupsi bekerja sama dengan kontraktor yang bermasalah dalam pengerjaan infrastruktur di kabupaten Labuhan Batu Utara sebagaimana di atur dalam pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa setiap orang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan negara.

Pria aktivis anti korupsi ini menambahkan lagi bahwa sikap Edwin Deprizen ini diduga dengan sengaja melakukan pembiaran dan bahkan di duga melindungi para kontraktor yang terbukti melakukan kecurangan kurang volume dalam mengerjakan pekerjaan infrastruktur yang berakibat kerugian negara, Aparat Penegak Hukum jangan Mandul, segera jemput bola, proses hukum untuk selamatkan uang negara.

(Ratama Saragih, S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *