Tebing Tinggi, NewsRI.id
Sejumlah Pelaksana tugas (Plt.) sekaligus rangkap jabatan di jajaran Pemerintah Kota Tebing Tinggi diduga pertanda adanya Maladministrasi, sebut Ratama Saragih S.H, Pengamat kebijakan Publik dan Anggaran kepada Media Senin (7/4/2025).
Kondisi dimaksud tidak patut dibiarkan berlarut oleh Wali Kota Tebing Tinggi sebagai yang berwenang mengambil tindakan hukum yang merupakan bagian dari tindakan pemerintah (Bestuurshandeling).
Jejaring Ombudsman ini menguraikan bahwa dalam hal mengambil tindakan hukum administrasi pemerintahaan ada namanya syarat keabsahan yang diperuntukkan bagi aparat pemerintah sebagai norma pemerintahan (bestuurs normen), dimana ada syarat Materil dan Syarat formil untuk terciptanya kondisi pemerintahaan yang baik (Good Governance).
Pelaksana tugas (Plt.) merupakan produk dari hasil tindakan hukum administrasi pemerintah yang sudah barang tentu harus memenuhi syarat keabsahan baik pengangkatannya serta proses menjalani masa jabatan plt tersebut. Sebab pelaksana tugas dalam hukuk administrasi pemerintahaan disebut mandat sebagaimana diatur dalam pasal 14 Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahaan.
Namun di pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) wewenang Pelaksana tugas (Plt.) dimaksud dibatasi oleh masa tugas atau tenggang waktu.
Bahkan Pasal15 ayat (2) Undang- Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminisrasi Pemerintahaan disebut bahwa Plt. yang sudah habis masa atau tenggang waktunya tidak dibenarkan mengambil keputusan dan/atau tindakan.
Ini membuktikan bahwa Plt. yang sudah habis masa tugasnya dan perpanjangan masa tugasnya tetap melakukan tindakan dan keputusan sebagaimana wewenang yang diterimanya maka jabatan Plt. dimaksud sudah Cacat Yuridis dan tak patut lagi disebut Good Governance.
Syaiful Fahri kepala BKPSDM tebing tinggi mengatakan kepada Media, Sabtu (5/4/2025) Jabatan Plt. yg kadaluarsa sebaiknya segera diisi dengan pejabat yangg definitif, dengan yang sesuai standard kompetensi Jabatannya, tapi itu semua terpulang oleh PPK, karena keputusan ada sama PPK, dalam Surat Edaran BKN itu sudah jelas diatur
(Redaksi)