Bengkulu, NewsRI.id
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Telagau dalam Kecamatan Pino Raya melaporkan Kades ke Inspektorat atas dugaan perselingkuhan. Karena diduga merusak nama baik desa, sehingga BPD Telagau Dalam Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan resmi melaporkan Kades ke Inspektorat lebih kurang 2 bulan yang lalu.
Laporan resmi atas dugaan kode etik perselingkuhan Kades ini, dibawa langsung oleh ketua BPD dan anggotanya untuk ditindaklanjuti oleh Inspektorat.
Dalam laporannya, BPD menyebutkan dugaan pelanggaran kode etik. Kades ini sebelumnya sudah dibahas bersama warga Desa Talagau Dalam tapi sangat disayangkan menurut penjelasan anggota BPD Telaga Dalam Hapisin, Senin (31/03/2024) sangat kecewa dengan pernyataan kepala inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan yang mengatakan bukti ini tidak lengkap bisa saja foto itu scan dan Pak Hamdan menyarankan untuk cuci kampung.
Hapisin mengatakan dalam waktu dekat ini seluruh anggota BPD dan tokoh masyarakat Desa Telagau Dalam akan mendatangi DPRD kabupaten Bengkulu Selatan untuk meminta tanggapan tentang permasalahan perselingkuhan kepala desa kami Desa Telagau Dalam. Karena kami telah melaporkan berapa bulan yang lalu ke inspektorat Bengkulu Selatan, tetapi hasilnya nihil.
Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala inspektorat Bengkulu Selatan menjelaskan silakan komunikasi dulu ke pihak camat karna surat kami sudah ditunjuk ke camat tentang hal tersebut isi dari pesan WA Pak Hamdan.
(Redaksi)