Tebing Tinggi.NewsRI.id
Rumah Sakit Umum Kumpulan Pane yang sering disingkat RSKP T.Tinggi dewasa ini banyak menuai persoalan pelik mulai dari Hutang Rumah Sakit, pelayanan yang tak maksimal, sarana prasarana yang tak mendukung layanan, serta isu tak sedap yaitu 14 bulan tak dibayarkannya Tunjangan Jasa Pelayanan bagi para dokter spesialis.
Pembenahan RSKP T.Tinggi bukan hal yang mudah serta membutuhkan waktu yang tak sedikit seperti membalikan tangan, banyak pihak yang mestinya dilibatkan dari stek holder, masyarakat khusunya pemerhati rumah sakit, dan yang tak kalah pentingnya adalah Profesional ahli rumah sakit.
DR. dr Beni Satria, M.Kes, S.H, M.H, CPMed, CPArb, CPCLE, CMC. Pakar dan Profesional rumah sakit sekaligus sebagai Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Sumatera Utara di mintai pendapatnya terkait permasalahan banyaknya hutang di Rumah Sakit, Kamis (10/4/2025) mengatakan Terkait Hutang Rumah sakit yang banyak, perlu dilakukan analisis Akar Masalah Umum Hutang Rumah Sakit, bisa karena Arus kas tersendat karena keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan, atau Biaya operasional tinggi tidak diimbangi dengan pendapatan, atau Manajemen piutang dan pengadaan lemah, Investasi yang belum balik modal, seperti pembangunan atau pembelian alat medis canggih, bisa juga karena tingginya utang dagang ke vendor obat dan alat kesehatan. Ini perlu diteliti dan Analisa.
Pria yang sudah malang melingtang menjadi Direktur Rumah Sakit ini mengatakan Solusi terkait temuan masalah di Rumah Sakit bisa melakukan Audit internal tagihan klaim BPJS & swasta, perbaiki dokumentasi medis agar tidak ditolak/dipotong. Freeze belanja modal non-urgent, dan Fokus pada layanan yang high margin (surgery, MCU korporat, dan lain-lain), lakukan Evaluasi tarif layanan, buat costing analysis untuk menentukan Analisis Tingkat Hunian Pasien (BOR) dan tarif keekonomian.
Doktor yang sukses membawa Rumah Sakit Sripamela ini menambahkan bahwa Training intensif untuk manajemen Rumah Sakit di bidang keuangan, marketing, dan negosiasi, dan Rekrutmen CFO profesional jika memungkinkan harus dilakukan pada rumah sakit umum.
Senada dengan DR.Beni Satria, sahabat baiknya Ratama Saragih yang juga pengamat kebijakan publik dan anggaran mengatakan bahwa Rumah sakit Kumpulan Pane adalah Badan Layanan Umum (BLU) yang diatur oleh Permendagri Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dimana Permendagri ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan BLUD.
Jejaring Ombudsman ini menegaskan bahwa RSKP sebagai Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah daerah sebagai unit kerja mandiri dengan mekanisme pengelolaan keuangan yang otonom, beroperasi secara lebih efisien dan fleksibel, karena memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran, SDM, dan layanan sesuai dengan kebutuhan lokal.
Wali kota LSM Lira ini mengingatkan bahwa RSKP T.Tinggi harus bekerja sesuai konsep dasarnya antara lain ; adanya Otonomi Manajemen, kemandirian keuangan, orientasi pelayanan publik, jika konsep dasar ini tak di indahkan maka akan timbul masalah seperti perubahan mindset, tak adanya pengembangan SDM yang signifikan, pengelolaan resiko keuangan akibat tak adanya kemandirian keuangan, serta keterbatasan infrqstruktur.
Di tempat terpisah dr.Irwansyah direktur Rumah Sakit Kumpulan Pane di hubungi lewat watshapnya Jumat(11/4/2025) tak mau menjawab alias bungkam.
(Ratama Saragih, S.H)