Tebing Tinggi, NewsRI.id
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Kepala Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi Yayuk Supriaty S.H, M.H, mengumumkan tentang pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 532/ Rambung atas nama (a.n) Deliana Tambunan. Senin (25/11/2024).
(Redaksi)