Pengumuman Tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 532/ Rambung a.n Deliana Tambunan

Pengumuman Tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 532/ Rambung a.n Deliana Tambunan

Spread the love

 

Tebing Tinggi, NewsRI.id

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Kepala Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi Yayuk Supriaty S.H, M.H, mengumumkan tentang pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 532/ Rambung atas nama (a.n) Deliana Tambunan. Senin (25/11/2024).

(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *