Medan, NewsaRI.id
Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara kembali menuai persoalan dimana dalam Sirup LKPP , Rencana Pengadaan Penyedia (RUP) yang data rekapnya terakhir diperbaharui tanggal 17 April 2025, pkl.01;50 dan di umumkan tanggal 11 Maret 2025 pkl ; 14 ; 42; 09, disebutkan ada tiga paket pekerjaan di Satuan kerja Cabang Dinas Pendidikan yang diduga melanggar ketentuan Pasal 38 ayat ( 3 ) Peraturan Presiden nomor.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres nomor.18 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, dimana tiap paket pekerjaan pagunya masing-masing melebihi Rp.200.000.000,00 dilaksanakan metode pemilihan Pengadaan Langsung dan penunjukan langsung yang seharusnya dilaksanakan melalui Tender sebagaimana diatur dalam Perpres dimaksud.
Adapun daftar nama pekerjaan antara lain,
1. Kode RUP nomor 58106131, Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMK.Negeri 1 Kuala Hulu Rantau Prapat, Pagu sebesar Rp.602.640.000,00, jadwal pelaksaan Juni 2025 s.d September 2025, metode Penunjukan Langsung.
2. Kode RUP 58040751, Pekerjaan pembangunan Ruang kelas baru (RKB) SMA.Negeri 1 Gunung Sitember Kabanjahe, Pagu sebesar Rp.602.640.000,00, jadwal Mei 2025 s.d Juni 2025, metode Pengadaan Langsung
3. Kode RUP 58106251, Pekerjaan pembangunan Ruang kelas baru (RKB) SMK Batang Lubu Sikam Gunung Tua, Pagu sebesar Rp.602.640.000,00, jadwal Juni 2025 s.d September 2025, metode Penunjukan Langsung.
Alex Sinulingga Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara dihubungi lewat Whatshapnya nomor.08537233XXXX Kamis (17/4/2025) tak mau merespon konfirmasi dari media.
Mantan kadis Perumahan Pemukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang kota Medan ini lebih memilih tidak menjawab telepon dari Media.
Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran menyebutkan bahwa patut diduga ada konspirasi korupsi dalam proses perencanaan pekerjaan fisik di Dinas Pendidikan Sumatera Utara c/q Cabang Dinas Pendidikan Kabanjahe , Cabang Dinas Gunung Tua, dan Rantau Prapat karena terindikasi melanggar ketentuan Pasal 38 ayat ( 3 ) Peraturan Presiden nomor.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres nomor.18 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, bahwa Pengadaan langsung dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi yang bernilai paling banyak Rp.200.000.000,00.
Selanjutnya Ratama mengatakan sama halnya dengan penunjukan langsung ayat (4) harus memenuhi kriteria yaitu penyelenggaraan sifatnya mendadak, barang/jasa sifatnya Rahasia, tidak dapat diperhitungkan sebelumnya, hanya dapat disediakan 1 (satu) pelaku usaha.
Jika merujuk pada ketentuan dua pasal dimaksud sebut pemerhati Anggaran ini, maka patut diduga ada rencana, niat untuk mengambil keuntungan dari sistem pelaksanaan pekerjaan tersebut, sehingga means reanya sudah bisa di tentukan, maka Aparat Penegak Hukum seyogiyanya haruslah cepat bertindak jangan sampai ada kerugian negara.
(Red)