Temanggung, 17/4/2025 – Dalam rangka menindaklanjuti hasil validasi atas indikasi tumpang tindih sertipikat hak milik, Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang pada Kamis, 17 April 2025 di Desa Petarangan, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung. Pemeriksaan dilakukan oleh tim teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dan dihadiri oleh pemohon, Kepala Desa Petarangan beserta perangkat desa, sebagai bentuk kolaborasi antara instansi dan pemerintah desa.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, Ibu Retna Kustiyah, S.H., M.M., didampingi oleh pejabat struktural dan fungsional terkait, yakni: Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Ir. Hadi Yuntarto, S.T., M.A.P., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Eka Purdi Junianta, A.Ptnh, Plt. Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Sengketa, Bapak Agus Dhanang Purnomo, S.ST., M.A.P.
Melalui kegiatan pemeriksaan lapang ini, diharapkan proses penyelesaian terhadap indikasi tumpang tindih sertipikat hak milik dapat segera dituntaskan dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian, keadilan, dan kepastian hukum.
Sumber : Humas ATR/BPN Temanggung, Jawa Tengah