Pelaku Sindikat Maling Motor Antar Lintas Kabupaten Berhasil Di Ringkus Satrekrim Polres Kuningan

Pelaku Sindikat Maling Motor Antar Lintas Kabupaten Berhasil Di Ringkus Satrekrim Polres Kuningan

Spread the love

 

Kuningan, NewsRI.id

Satreskrim Polres Kuningan Polda Jawa Barat berhasil membekuk sindikat maling motor antar kabupaten. Mereka selama ini bukan hanya beraksi di wilayah Kabupaten Kuningan saja, namun juga pernah mencuri motor di daerah Cirebon, Bogor, Subang dan Karawang.

Dua orang tersangka berhasil diamankan, satu di antaranya merupakan pelaku utama yang kerap beraksi di sejumlah rumah sakit di Jawa Barat.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama Muhamad Azaria Mahardika (23) di area parkir RSU Permata Kuningan.

“Pelaku yang mencuri motor berinisial R (39), warga Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, melakukan aksinya dengan cara membuka penutup kontak motor korban menggunakan magnet khusus, lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci leter L, Setelah itu, pelaku langsung membawa kabur motor dengan memanfaatkan momen keluarnya mobil dari area parkir tersebut,” papar AKBP Muhammad Ali Akbar dalam keterangan persnya, Jum’at (18/4/2025).

Sementara, kata Kapolres, pelaku yang kedua berinisial TAS (27), warga Lampung Utara, berperan sebagai penadah. Ia membeli motor hasil curian dari pelaku R seharga Rp3,7 juta.

Transaksi dilakukan di Terminal Bekasi, dan motor tersebut kemudian dibawa dengan memasukkannya ke dalam bus jurusan Lampung-Bekasi yang disopiri oleh TAS sendiri.

“Motor hasil curian itu digunakan sendiri oleh TAS. Peran masing-masing pelaku sangat jelas dan saling berkaitan dalam jaringan ini,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, satu kunci palsu merk Takayama, dua unit handphone, satu STNK, kunci leter L beserta mata kuncinya, dan magnet pembuka penutup kontak.

Pegungkapan kasus ini bermula dari olah tempat kejadian perkara dan pengecekan rekaman CCTV. Tim Resmob Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Kuningan berhasil mengidentifikasi pelaku, dan akhirnya menangkap R saat hendak melakukan aksi pencurian serupa di RS Sekar Kamulyan, Cigugur.

“Kami terus berkomitmen memberantas aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama curanmor. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperhatikan keamanan kendaraan saat parkir, terutama di lokasi umum seperti rumah sakit,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menegaskan, kasus ranmor yang belakangan ini marak terjadi di Kabupaten Kuningan merupakan atensi pihaknya saat ini. Kapolres mengaku telah memberika intruksi kepada petugas untuk terus memburu para pelaku curanmor ini.

Atas perbuatannya, pelaku R dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku TAS dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan, untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan curanmor lintas daerah ini,” ujar Kapolres.
(Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *