Seorang Karyawan Swasta Pelaku Pejambret Tas Mahasiswi Berhasil DiBekuk Polisi

Seorang Karyawan Swasta Pelaku Pejambret Tas Mahasiswi Berhasil DiBekuk Polisi

Spread the love

 

Kuningan, NewsRI.id

Polisi menangkap seorang karyawan swasta, pelaku penjambretan terhadap seorang mahasiswi yang sedang melintas di Jalan Desa Karangmangu Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan.

“Kejadian tersebut menimpa seorang mahasiswi warga Desa Cihidenghilir Kecamatan Cidahu. Penjambretan dilakukan saat korban mengendarai sepeda motor sekitar pukul 1.30 Wib melintas di Jalan Desa Karangmangu,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar saat menggelar konferensi pers Jum’at (18/4/2025).

Tersangka berinisial DS, laki-laki berusia 29 tahun, merupakan warga Kuningan dan bekerja sebagai karyawan swasta. Ia diduga kuat melakukan aksi curas terhadap korban yang saat itu tengah sendirian di jalan sepi.

Modus operandi yang dilakukan tersangka cukup nekat. Ia membuntuti korban hingga ke tempat yang sepi, lalu memepet dan secara paksa menarik tas korban yang berisi barang-barang berharga.

“Setelah menerima laporan kejadian, tim Resmob Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja cepat dan informasi yang dikumpulkan, tersangka berhasil ditangkap di kawasan Jalan Bojong, Kecamatan Cilimus,” ucap Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta sebuah handphone iPhone XR berwarna hitam.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan, untuk lebih berhati-hati dan waspada saat berada di jalan sepi, terutama saat malam hari atau sedang sendirian,” pungkas Kapolres.
(Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *