Medan.NewsRI.id
Sangat patut diragukan kredibilitas pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pendidian Sumatera Utara di Sirup LKPP satker 381371, Gunung Tua, Satker 341252, Satker 380301 Rantau Perapat Tahun Anggaran 2025 lantaran dengan secepat kilat merubah metode pemilihan penyedia dari Pengadaan langsung, penunjukan langsung menjadi Tender setelah diberitakan di beberapa media online Kamis (17/4/2025).
Padahal dalam sirup.lkpp Pemprov Sumut di sebutkan dalam catatan bahwa Data Rekap diperbaharui pada tanggal 17 April 2025, pkl 01; 50, dan lebih anehnya lagi pada layar detil paket disebutkan tanggal pengumuman paket sudah di rubah menjadi tanggal 18 April 2025 pkl.08;33;56 Wib yang sebelumnya di umumkan pada tangal 11 Maret 2025,,pkl 14:42;09 wib
Alexander Sunulingga Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara memilih bungkam ketimbang memberikan klarifikasi kepada media Minggu (20/4/2025)
Ratama saragih pengamat Anggaran menyebutkan bahwa Pengguna Anggaran (PA) di Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara lah yang paling bertanggungjawab atas kasus abu-abunya pengumuman Sirup.lkpp pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) TA.2025 di tiga cabang dinas Pendidikan yaitu Cabang Dinas Pendidikan Rantau Prapat, Kabanjahe, dan Gunung Tua.
Jangan merasa aman dulu, sebab dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor.11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa Pengguna Anggaran (PA) bertugas menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Penyandang sertifikat Konsultansi Survey Indikator Kinerja dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi BPK.RI ini tegas mengatakan bahwa Pengguna Anggaran lah (PA) orang yang seharusnya memiliki Responsibilitas sebagaiamana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huru C nomor.11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa Pengguna Anggaran (PA) menyusun perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi Cara Pengadaannya, maka dari itu patutlah Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pendidikan Sumatera Utara di mintai pertanggungjawabannya bukan sebatas pengumuman di Sirup.lkpp RUP tapi pertanggungjawaban pada pelaksanaan pekerjaan Pembanguna Ruang Kelas Baru (RKB) apakah pengadaannya dilakukan Langsung atau Tender.