Sosialisasi Bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Pesisir

Sosialisasi Bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Pesisir

Spread the love

 

Cirebon, NewsRI.id

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengadakan Sosialisasi bagi pekerja rentan, khususnya nelayan kecil di pesisir Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kegiatan ini diselenggarakan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam rangka pengembangan kapasitas nelayan kecil pada tahun 2025.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi nelayan kecil dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yakni,

– Meningkatkan pemahaman nelayan kecil mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

– Mendorong partisipasi nelayan kecil dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.

– Memberikan edukasi tentang pentingnya jaminan sosial untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko kerja.

Pentingnya Sosialisasi
Nelayan kecil seringkali tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai. Sosialisasi ini akan memberikan informasi dan edukasi yang dibutuhkan untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja, kematian, dan masa tua.

Sumber Dana
Sosialisasi ini bersumber dari DBHCH, yang dialokasikan untuk kegiatan pengembangan kapasitas nelayan kecil.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Memberikan santunan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk biaya pengobatan dan perawatan yakni,

– Jaminan Kematian (JKM)
Memberikan santunan kematian bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

– Jaminan Hari Tua (JHT)
Menyediakan dana tabungan yang akan dibayarkan kepada pekerja setelah pensiun.

– Jaminan Pensiun (JP)
Menyediakan tunjangan pensiun bulanan bagi pekerja yang telah mencapai usia pensiun.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan Edukasi Implementasi UU Desa tentang perlindungan bagi pekerja rentan desa.

Sosialisasi implementasi UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa yang diadakan BPJS ketenagakerjaan kabupaten cirebon.

“Jadi ini adalah rangkaian kegiatan edukasi terkait dengan implementasi undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Yang mana dalam pasal undang-undang tersebut didalamnya mengatur tentang perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan desa,” kata Baihaqi

Salah satu pasalnya mengatur perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, aparat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan juga masyarakat pekerja yang ada di desa secara umum,” jelasnya.

Terlebih, Baihaqi menyampaikan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga merupakan program layanan dasar yang harus dijalankan desa masing-masing.

Dijelaskan juga oleh Baikaqi, bahwa kegiatan ini bersumber dari DBHCHT, untuk pembayaran premi. Karena keterbatasan anggaran dana dan sebagainya, kami kategorikan, bahwa BPJS berpatokan dalam 4 syarat yakni,

– KTP dan KK asli warga Cirebon
– terdaftar di data Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
– terdaftar pekerja asli nelayan
– syarat BPJS belum berusia 65 tahun

Karena keterbatasan anggaran, kegiatan ini disosialisasikan kepada para kuwu. untuk nelayan yang benar-benar layak untuk menerima program BPJS Ketenagakerjaan, kami juga meminta bantuan pada kuwu untuk mensosialisasikan. Yang pastinya, tidak ada kecemburuan pada semua nelayan.

Penerima bantuan ini haruslah benar-benar nelayan dan terdaftar dalam 4 syarat tadi. Jika keempat syarat terpenuhi maka, bantuan ini kami bayarkan preminya dari pemerintah secara gratis,” ujar Kabid Baihaqi

Bilamana ada nelayan mau menerima bantuan BPJS yang tidak terdaftar melalui data DTKS maka bisa saja namun, premi tersebut bayar iuran secara mandiri.

Manfaat untuk penerima BPJS ketenagakerjaan nelayan seperti kecelakaan dalam bekerja dan mengakibatkan sampai meninggal tersebut maka untuk yang meninggal itu ada 2 jenis, meninggalnya tidak dalam bekerja mendapatkan santunan Rp. 42.jt. Akan tetapi meninggal karena kecelakaan dalam bekerja maka akan bisa mendapatkan mendapatkan santunan Rp. 50 jt bahkan lebih.

Program ini adalah program pemerintah ini baru pertama kali memberikan dan mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan secara gratis.

BPJS penerima upah dan bukan penerima upah terkait manfaat.
Penggunaan bahan bakar solar bagi nelayan dan petani termasuk juga rekom dari dinas terkait sehingga tepat sasaran utk penggunaan. Nelayan dipersilahkan untuk aktif dan mengetahui prosedur yg sebenarnya terkait BBM Solar,” pungkasnya.

Harapan kami dari Dinas dan dari BPJS Kabupaten Cirebon, yaitu meminta pada para kuwu agar datanya diklarifikasi dan di verifikasi benar real dan asli, sesubjek mungkin karena kami mau supaya anggaran dana penerima manfaat upah ini benar-benar nelayan aktip sehingga kami dari BPJS ketenagakerjaan akan membayarkan preminya tepat sasaran.

Turut hadir, Camat Suranenggala, Perangkat Kecamatan, Kabid Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Cirebon Baihaqi, Staf BPJS Kab. Cirebon, Kuwu Sekecamatan Suranenggala, dan masyarakat nelayan pesisir.
(Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *