Cirebon, NewsRi.id
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Cirebon mengadakan “Rapat Pleno Terbuka Berkelanjutan tahun 2025” Selasa, (29/4/2025) di Aulia KPU Kota Cirebon Jl. Wahidin, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Acara Rapat Pleno Terbuka Berkelanjutan tahun 2025 dihadiri perwakilan dari Partai, Lurah, Camat sekota Cirebon, anggota KPU dan juga undangan lainnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon Mardeko dalam acara tersebut mengatakan, melalui rapat pleno ini data pemilih atau DPT terakhir sebanyak 255.000.023 yang kemarin terakhir kita data.
“Data yang kami terima dan yang kemarin sudah diolah oleh KPU mungkin nanti akan disampaikan oleh BPJS berapa jumlah pemilih tertentu. Di sini masih banyak data-data yang belum diperoleh KPU sehingga mungkin nanti akan di update kembali di bulan kedua di periode berikutnya,” terang Mardeko
Insyaallah sesuai dengan aturan KPU Kota atau Kabupaten harus melaksanakan kegiatan rapat pemutakhiran ini dilakukan secara berkala yaitu untuk Kabupaten Kota itu 3 bulan (Triwulan) sekali.
Selain itu, Yogi Maulana Malik menjabat sebagai Kepala Divisi Data dan Informasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menambahkan, Saya ingin mempertegas kembali bahwa sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2025 bahwa KPU diwajibkan untuk melakukan pemutahiran data pemilih berkelanjutan secara berkala jadi ini adalah awalan.
“Setelah kami sebagai penyelenggara pemilu sudah melakukan Pemilu dan Pilkada yang Alhamdulillah untuk di Kota Cirebon bisa berjalan dengan baik dan sukses,” terang Yogi .
Kita sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa berjalan sendiri tentu dibantu sama bapak ibu semua dari instansi instansi terkait. Jadi menurut PKPU Pasal 9 bahwa pemutakhiran ini dilakukan secara berkala yaitu untuk Kabupaten Kota itu 3 bulan sekali.
“Sedangkan untuk KPU Provinsi dan RI itu 6 bulan sekali maka ini adalah triwulan yang pertama dan data yang untuk daftar patokan menurut KPU pasal 10 berasal dari data Pilkada yang terakhir,” pungkasnya.
(Gunawan)