Temanggung, 29 April 2025 — Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Sertipikasi Tanah Wakaf yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama para pemangku kepentingan wakaf di wilayah Kabupaten Temanggung.
Acara yang berlangsung di Aula Kantor Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam rangka percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari Program Strategis Nasional.
Penandatanganan MoU dilakukan antara Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dengan:
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung
Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Temanggung
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Temanggung
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Temanggung
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung menyampaikan pentingnya sinergi antar instansi untuk memastikan seluruh tanah wakaf di wilayah Kabupaten Temanggung memiliki kepastian hukum. Hal ini tidak hanya untuk melindungi aset berupa tanah, tetapi juga untuk mendorong pengelolaan tanah wakaf secara profesional dan produktif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Temanggung dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan terintegrasi dengan baik sesuai amanat Undang-Undang dan kebijakan nasional.
Sumber : Humas ATR/BPN Kab. Temanggung