Tegal, NewsRI.id
Proyek POKIR (Pokok Pikiran) yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.54 tahun 2010 dan Perpres No.70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
Pemasangan papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap kontraktor atau pemenang lelang. Jika mereka tidak memasang papan plang proyek, berarti mereka sudah melanggar Undang Undang.
Informasi kepada masyarakat adalah wujud dari kemunduran Demokrasi bangsa ini, yang mana sesuai dengan tuntutan undang-undang keterbukaan informasi publik, yang mana hal tersebut sudah menjadi hak bagi masyarakat untuk mengetahui semua jenis-jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah, guna mencegah prilaku-perilaku curang dari para oknum oknum pemborong, yang bersifat arogan seolah olah dana yang mereka pakai adalah uang pribadi mereka.
Seperti proyek di jembatan Tayem yang berada di Kompleks perumahan Griya Pendawa Rt.07, dimana proyek tersebut tak disertai papan plang proyek, menurut info yang di terima wartawan, nilai proyek tersebut sebesar Rp.130 juta. Jenis pekerjaan adalah pembangunan tali dan pondasi dengan volume ketebalan 70 cm.
Menurut pemerhati pembangunan (LSM SAPU JAGAT JAWA TENGAH, TUKIMAN JOKO TARUB, DPD) Kabupaten Tegal. Seharusnya pihak CV Karya amin selaku pelaksana, wajib memasang plang proyek sebagai upaya memberitahukan kepada masyarakat, agar bisa saling mengawasi proyek tersebut sebagai wujud transparansi anggaran pembangunan. Dan proyek tersebut tidak sesuai dengan spek. Seharusnya dikerjakan dengan manual, ternyata di gunakan dengan molen seharusnya bahan menggunakan batu belah namun proyek ini menggunakan batu plonos yang ada di sisi kali tersebut juga tidak ada papan impormasi proyek tersebut.
(M.Ali)