Transparansi Proses Seleksi Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028 Dipertanyakan. Desakan Anulir Hasil Meningkat kepada BPPA dan Dewan Pers

Transparansi Proses Seleksi Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028 Dipertanyakan. Desakan Anulir Hasil Meningkat kepada BPPA dan Dewan Pers

Spread the love

 

Medan, NewsRI.id

Proses seleksi anggota Dewan Pers Periode 2025–2028 oleh Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Kritik utama tertuju pada kurangnya transparansi dalam penilaian peserta, yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga pengawal kemerdekaan pers ini.

KH. Dr. Muhammad Sontang Sihotang S.Si, M.Si, Kepala Laboratorium Fisika Nuklir, Prodi Fisika, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Peneliti Pusat Unggulan Ipteks Karbon dan Kemenyan Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Peserta Pra Asesmen Mandiri (PAM) Indonesia Timur Gelombang VI, Jumat, (9/5/2025) disela-sela kesibukannya sebagai peneliti, kepada sejumlah media online menyampaikan pandangannya terkait dengan transparansi proses seleksi anggota Dewan Pers Periode 2025-2028.

“Rabu (19/02/2025), BPPA mengumumkan 18 calon anggota Dewan Pers yang terdiri dari enam orang dari unsur wartawan, enam dari unsur pimpinan perusahaan pers, dan enam dari unsur tokoh masyarakat,” ucap Sontang

“Masyarakat diundang untuk memberikan masukan melalui surat elektronik sebagai bagian dari proses seleksi. Namun, hingga pengumuman sembilan anggota terpilih pada awal Maret 2025, tidak ada informasi yang jelas mengenai bagaimana masukan tersebut dipertimbangkan atau bagaimana proses evaluasi dan seleksi dilakukan secara keseluruhan,” sambungnya

Lanjut, Ketua BPPA, Bambang Santoso, menyatakan bahwa proses pemilihan telah dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan dan disepakati bersama. Namun, pernyataan ini tidak disertai dengan publikasi dokumen resmi yang menjelaskan kriteria penilaian, metode seleksi, atau hasil evaluasi masing-masing calon.

Kata Sontang lagi, Sebagai peneliti, Ketiadaan informasi ini tentu akan menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan dan integritas proses seleksi. Dalam konteks ini, penting untuk merujuk pada Statuta Dewan Pers, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemilihan anggota. Ketidakjelasan dalam proses seleksi ini bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi Dewan Pers.

“Sejumlah organisasi pers dan tokoh masyarakat telah menyuarakan keprihatinan mereka dan mendesak agar hasil seleksi dianulir serta dilakukan proses ulang yang lebih transparan dan akuntabel. Mereka menekankan bahwa untuk menjaga integritas dan kredibilitas Dewan Pers, proses seleksi harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna dan menyediakan akses terhadap informasi yang lengkap mengenai kriteria dan hasil evaluasi calon anggota,” lanjutnya

Sebagai lembaga yang bertugas melindungi kemerdekaan pers dan menjamin profesionalisme jurnalisme di Indonesia, Dewan Pers harus memastikan bahwa proses internalnya mencerminkan nilai-nilai yang diperjuangkannya. Transparansi dalam pemilihan anggotanya bukan hanya sebuah keharusan administratif, tetapi juga sebuah komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.

“Dengan meningkatnya desakan dari berbagai pihak, BPPA dan Dewan Pers diharapkan segera merespons dengan langkah-langkah konkret untuk mengatasi kekhawatiran ini, termasuk kemungkinan mengulang proses seleksi dengan mekanisme yang lebih terbuka dan partisipatif,” pungkasnya.
(Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *