Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Kembali Terjadi. Mobil Elf Angkut BBM Bersubsidi dari SPBU Untuk Dijual Eceran

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Kembali Terjadi. Mobil Elf Angkut BBM Bersubsidi dari SPBU Untuk Dijual Eceran

Spread the love

 

Cirebon, NewsRI.id

Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan Solar kembali terjadi di salah satu Desa Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Penyelewengan Jenis BBM bersubsidi kali ini terjadi dan terlihat jelas di halaman salah satu rumah warga di jalan menuju salah satu Desa Kecamatan Ciwaringin, sebuah plang bertuliskan “Jual Pertalite eceran dan BBM Solar Subsidi” Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Minggu, (11/05/2025)

Dari penelusuran awak media dari beberapa narasumber yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya diperoleh informasi.

“Penjualan BBM jenis solar bersubsidi ini sudah tergolong lama pak, namun entah berapa bulan dirinya tidak tau jelas, hanya saja kami pernah beli untuk kebutuhan pertanian dengan harga Rp 9.000,-/liter,” ucap salah satu warga.

Melengkapi data dan fakta yang ada, awak media langsung menelusuri lokasi dan menemukan di depan halaman rumah warga dijadikan tempat penjual BBM solar bersubsidi eceran yang di jual Rp 9000/liter. Dengan demikian si penjual minyak eceran tersebut mendapat keuntungan Rp 2.200/liter. Dalam satu hari si penjual mampu menjual 40 liter jenis BBM Salor Subsidi.

Sambudi warga penjual BBM jenis Solar Subsidi mengakui menjual Solar eceran dengan cara memanfaatkan Barcode mobil Elf miliknya yang mengisi BBM Solar bersubsidi 80 liter/hari. Sedangkan mobil Elfnya hanya jalan pagi hari sampai sore yang dibawa sendiri oleh Sambudi, sehingga Sambudi hanya menghabiskan Solar 40 liter/hari dan malam hari mobil Elfnya masuk garasi sehingga ada kelebihan Solar 40 liter/hari, dan sisa itulah Sambudi berani menjual Solar dari mobil Elfnya di depan rumah miliknya.

Berdasar Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, pemerintah perlu melakukan peningkatan pengawasan, penindakan hukum terhadap oknum-oknum nakal yang yang mencari keuntungan pribadi namun merugikan masyarakat banyak.
(Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *