Labura, NewsRI.id
Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda di Labuhan Batu Utara (Labura) mengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai regulasi yang diatur oleh pemerintah. Mulai dari penyimpanan limbah B3 sampai kepengelolaannya, bahkan pengangkutan limbah B3 nya pun sudah menggunakan jasa pengangkutan yang berstandart nasional.
Hal ini dilakukan pihak Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda sebagai wujud kepatuhan atas Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaa Lingkungan Hidup.
Selain itu pihak Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda juga mempedomani aturan tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
Kepala Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda dr. Marlinawati M.Hkes, kepada sejumlah media online saat dikonfirmasi by Phone, Jumat (23/5/2025) mengatakan bahwa memang benar Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda secara teknis sudah memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labura nomor 600.4/511/DLH-02/2024 tanggal 11 September 2024 tentang rincian teknis penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT. Sri Pamela Medika Nusantara.
Selanjutnya, dokter Magister Hukum Kesehatan ini menegaskan bahwa, Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda juga mengantongi surat izin dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPST) Kabupaten Labuhan Batu Utara nomor 53/003/DPM-PPTSP/IPSLB3/2018 tentang Izin penyimpanan sementara limbah B3 PT.Sri Pamela Medika Nusantara.
Esensinya bahwa, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labura sudah memberikan persetujuannya, lanjut Marlina, sebagaimana dibuktikan dengan surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labura nomor 600.4/527/DLH-02/2024, tanggal 17 September 2024 tentang persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup kegiatan Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kuala Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Propinsi Sumatera Utara.
Senada dengan dr.Marlina, M.Hkes Kepala Rumkit Sri Pamela Membang Muda dan dr.Syahrizal Siregar, M.Kes Direktur PT. Sri Pamela Medika Nusantara mengatakan, bahwa dalam hal teknis pengolahan, penyimpanan, dan pengangkutan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama dengan pihak ketiga PT. Sumatera Deli Lestari Indah dan PT. Indostar Kargo yang memiliki kompetensi nasional dalam hal Pengangkutan, Pengumpulan dan Pengolahan Limbah B3, surat MoU nomor RSMM/SPJ/VIII/2023, nomor 170.14/PK/RSSD-SDLI-ISC/2023, nomor 001/PKSR/RSSD-SDLI-ISC/VIII/2023, tanggal 18/8/2023.
Ratama Saragih S.H, Jejaring Ombudsman, Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Sumatera Utara, saat ditemui oleh sejumlah media di ruang kerjanya mengatakan, bahwa dari sisi instrumen regulasi, perundang-undangan dan perizinan Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda, pengolahan limbah B3 RS. Sri Pamela Membang Muda sudah memenuhi unsur kepatuhan dan kelayakan, ini jelas include dengan kondisi, fakta di lapangan tentunya, karena sebelum Instrumen hukum dimaksud diterbitkan oleh Pemerintah terkait, pastilah sudah melalui Uji Petik, Asesmen, Studi Kelayakan yang langsung dilakukan terhadap lokasi Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda.
Dengan demikian, masyarakat sekitar tak perlu kuatir lagi akan akibat yang ditimbulkan oleh limbah B3 yang memang berbahaya bagi manusia apalagi bagi pasien, orang sakit yang datang ke Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda untuk berobat dan Rawat Inap tentunya, dan yang pasti pihak Rumah Sakit Sri Pamela harus tetap konsisten, dan profesional melakukan Standard Operating Procedure (SOP) yang diatur dalam ketentuan Perundang-undangan dan turunannya sehingga Misi dan Visi Rumah Sakit Sri Pamela bisa tercapai untuk ke sejahteraan rakyat.
(Redaksi : Kongli Saragih S.Si)