Cirebon, NewsRi.id
Sebuah toko kecil diduga secara terang-terangan bebas berjualan miras bermerek. Hal ini tentu telah melanggar regulasi atau aturan yang melarang menjual Minuman Keras (Miras) secara terbuka.
Praktek ini menuai perhatian karena, bertentangan dengan norma sosial dan agama, serta berpotensi melanggar regulasi yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Indonesia.
Dari pantauan awak media, toko Miras tersebut berlokasi di sekitaran Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, buka secara terang-terangan pada sore hari sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, Jumat (23/5/2025) tampak terlihat banyak pemuda yang masih belia keluar toko dengan membawa botol di kantong kresek.
Informasi yang diperoleh dari salah seorang warga yang tidak bersedia menyebutkan identitas dirinya mengatakan bahwa toko miras tersebut telah lama berjualan.
“Itu toko miras pak ! jualan miras siang malam pak ! padahal dekat sekolah loh tapi kok berani berjualan miras,” ucap salah satu warga saat dikonfirmasi awak media.
Ketika dua orang awak media NewsRi.Id mendatangi toko yang berjualan miras tersebut, sipedagan toko Miras tersebut malah marah-marah dan berbicara yang tidak enak kepada awak media.
“Kamu tau tidak, apa hubungan media datang ke toko saya,” ucap sipedagang.
Sipedagang juga mengancam awak media dengan mengatakan akan melaporkan awak media ke tim pembrantas premanisme.
Padahal awak media bertamu secara baik-baik menanyakan bapak berjualan apa dan diminta tunjukan surat izin, dikarenakan berjualan minuman keras beralkhol di lingkungan dekat sekolah. Akan tetapi sipenjual malah dengan kasar menjawab.
“Jual minuman miras AO, saya berjualan di sini sudah lama tanpa ada surat izin baru ini ada media mempersoalkan, kamu mau apa,” kata sipenjual.
Perlu diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 187 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol, Pasal 7 yang berbunyi “Pengecer atau penjual langsung dilarang menjual minuman beralkohol di lokasi sebagai berikut:
a. Lokasi binaan/lokasi sementara pedagang kaki lima
b. Terminal dan/atau stasiun kereta api
c. Gelanggang remaja, penginapan remaja dan bumi perkemahan
d. Tempat ibadah, sekolah, rumah sakit
e. Kios kecil/dan atau
f. Pemukiman kumuh
Pasal 17 (1) Perda Kabupaten Cirebon, No.7 tahun 2015, tentang larangan menjual miras tanpa ijin yang sah, dapat dipidana dengan dijatuhi hukuman yaitu dengan denda Rp 1 juta, jika tidak di bayar diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan.
Masyarakat Kecamatan Palimanan berharap agar Pemerintah khususnya pihak kepolisian segera menertibkan para toko Miras, yang secara terang-terangan menjual miras baik siang maupun malam hari terlebih di dekat sekolah karena dikhawatirkan dapat memicu kegaduhan dan meningkatnya kriminalitas di tengah-tengah masyarakat.
(Gunawan)