Cirebon, NewsRi.id
Dugaan penyalahgunaan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan salah satu pihak sekolah, mendapat perhatian serius dari Ketua Laskar Merah Putih (LMP) dan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kolaborasi LMP dan PWRI Kabupaten Cirebon berserta tim investigasi PWRI mendatangi SMK Al Jabar Ciledug Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon guna melakukan keterangan atas Dana PIP yang diduga adanya penggelapan dari pihak Sekolah. Selasa, (20/05/2025).
Kedatangan tim PWRI dan LMP mendapat sambutan kurang enak hingga terjadi komunikasi perdebatan karena pihak security saat di tanya kepala sekolah menjawab sedang tidak ada di ruangan, hingga keluar salah satu guru SMK Al Jabar untuk membolehkan perwakilan masuk ke ruangan sekolah.
Dalam ruang BKK lantai 2, ketua LMP memaparkan maksud kedatanganya terkait ada dugaan Dana PIP siswa/i di tilep sekolah, karena salah satu siswi (sebut saja mawar) mengatakan bahwa diri pernah dimintai pengurusan formulir pengajuan program PIP namun sampai lulus dari SMK Al Jabar tidak pernah merasakan/mendapatkan program pemerintah PIP.
Sontak pihak sekolah kaget dan balik bertanya siswi/i nya siapa namanya, tentu ketua LMP dan PWRI tidak memberikan nama anak karena hal itu harus di rahasiakan demi kenyamanan si pengadu ke Lembaga LMP Kabupaten Cirebon.
Perwakilan pihak sekolah Al Jabar Ciledug yang di wakili beberapa guru di antara Aris dan Yon silih berganti menjawab dan menjelas terkaitan dugaan yang di sampaikan pihak LMP dan PWRI, menurut Yoyon pihak sekolah tidak bisa mengecek data jika tidak tau siapa siswa/i nya.
Hal ini tentu menjadi keberatan LMP tidak bisa menyerah atau menyebutkan nama siswi/i karena itu merupakan rahasia yang patut kita rahasiakan.
Dimana Siswa/i baru tahu usai lihat tik tok tentang cara mengecek dapat bantu PIP atau tidak dari sekolah, salah satu siswa kaget karena dirinya di pastikan mendapat program PIP namun sampai lulus tidak dapat, hal inilah siswa melakukan pengaduan ke lembaga Laskar Merah Putih Kabupaten Cirebon.
Mediasi yang dilakukan pihak LMP dan SMK Al Jabar tidak menemukan hasil karena pihak kepala sekolah tidak ada, bagian penyimpanan data dikomputer sedang tidak ada.
“Harapan pihak LMP bisa adanya pertemuan kembali dengan Kepala Sekolah agar persoalan dugaan adanya penyalahgunaan Dana PIP oleh pihak SMK Al Jabar mendapatkan titik terang,” Ujar LMP
“Satu pekan LMP tunggu informasi pertemuan kembali tidak juga di dapatkan pihak LMP, hingga berita dimuat pihak SMK Al Jabar dirasa mengabaikan apa yang jadi keinginan LMP agar Dana PIP ini transparan tidak ada lagi dugaan ada penyelewengan Dana PIP tahun 2022 sampai tahun 2024 yang menjadi milik siswa/i di SMK Al Jabar,” Pungkas Ketua LMP Kabupaten Cirebon, Agustian MD.
PIP telah dilaksanakan pemerintah selama hampir Sebelas tahun sejak diluncurkan pertama kali pada 3 November 2014 dan Sudah dirasakan 7,95 juta siswa/i seluruh Indonesia dengan Berlandaskan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Lalu bilamana dana PIP tidak tepat sasaran, apakah ada sanksi ?
Sesuai penelusuran Koordinator Pengawasan Kebijakan Masyarakat Republik Indonesia (KPKM RI), pelaku penyalahgunaan dana PIP di sekolah dapat dikenakan sanksi pidana, administratif, dan/atau hukum.
Sanksi pidana
Pelaku dapat dipidana karena melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pelaku dapat diproses hukum dan menjalani hukuman
Selanjutnya Sanksi administratif, dimana Pelaku dapat dikenakan sanksi administratif yang berat.
Dan yang terakhir Sanksi hukum, dimana Pelaku dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kementerian Pendidikan juga menyediakan Laman Pelaporan dugaan penyalahgunaan PIP
Laporkan dugaan penyalahgunaan dana PIP ke Posko Pengaduan Itjen Kemdikdasmen.
Ketua tim kerja PIP Dikdasmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan larangan di PIP yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud No 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Larangan di PIP Dikdasmen
Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 19 Tahun 2024 tentang Juklak PIP Dikdasmen, berikut larangan bagi pengelola PIP maupun pemangku kepentingan terkait:
1.Mempengaruhi peserta didik, orang tua atau wali, atau sekolah untuk memanipulasi atau memalsukan data tingkat kemiskinan sehingga siswa jadi masuk ke sasaran prioritas PIP
2.Melakukan pemotongan, pungutan, dan/atau mengambil dana PIP
3.Menyimpan atau mengambil buku tabungan SimPel, dan/atau kartu debit ATM penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik, orang tua, atau wali penerima PIP
Sanksi Pelanggaran PIP
Sofiana mengingatkan oknum yang memotong dana PIP dapat dipidana. Berikut sanksi pelanggaran di PIP Dikdasmen berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 19 Tahun 2024 lebih lanjut.
1.Pengelola PIP satuan pendidikan yang melanggar diberikan saksi berdasarkan rekomendasi Inspektorat Jenderal (itjen) Kemendikdasmen, berupa:
-Pengurangan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
-Rekomendasi penghentian penyaluran dana BOSP
-Tidak diberikan bantuan pemerintah lainnya yang dikelola Kemendikdasmen.
2.Pemda, pemangku kepentingan, dan atau tim pemangku kepentingan yang melanggar larangan PIP Dikdasmen akan diberi saksi berupa kuota penerima PIP Dikdasmen tahun berikutnya maksimal 80 persen dari kuota.
3.Sanksi terhadap bank penyalur atau lembaga penyalur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama penyaluran dana PIP.
dana PIP terekam di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Untuk itu, pihak yang menyelewengkan dana PIP cepat atau lambat akan berurusan dengan aparat hukum.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman sebagai saksi ahli dalam kasus dana PIP, pernyataan palsu oknum dapat diungkap melalui catatan di Dapodik, baik dari jumlah siswa penerima PIP, tanggal aktivasi dan lainnya
(Gunawan)