Medan, NewsRI.id
Ketua Umum Tim Kompas Nusantara (TKN) dan Ketua Umum PAGAR UNRI, Adi Lubis, mengecam keras tindakan Rumah Sakit (RS) Columbia Asia Aksara Jl. Letda Sujono No.90, Lk X, Bandar Selamat, Medan Tembung, Sumatera Utara, atas penyanderaan pasien yang sebelumnya telah diperbolehkan pulang oleh dokter.
Pasien berinisial MS telah tiga kali dirawat di RS Colombia Asia Aksara yakni, di bulan Pebruari, Maret dan April 2025 dalam satu tahun terakhir dengan biaya perawatan mencapai ratusan juta rupiah, ditahan selama dua hari tanpa pengobatan karena belum melunasi tagihan administrasi, meskipun telah memiliki Asuransi Generali (AG).
“Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia,” tegas Adi Lubis.
“Pasien telah membayar sebagian besar biaya perawatan, dan sisanya ditanggung oleh asuransi Generali. Namun, pihak rumah sakit tetap menahan pasien dan menuntut pembayaran tambahan sebesar Rp 30 juta. Setelah bernegosiasi alot, istri pasien terpaksa meminjam uang dari rentenir untuk melunasi sebagian tagihan agar pasien dapat pulang,” jelasnya.
Adi Lubis menambahkan, bahwa tindakan RS Columbia Asia Aksara diduga melanggar beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan, termasuk diskriminasi terhadap pasien berasuransi.
Penahanan pasien karena masalah biaya dapat dianggap sebagai penyanderaan, terutama jika tindakan tersebut dilakukan secara ilegal atau tanpa dasar hukum yang kuat. UU Kesehatan mengatur tentang hak pasien dan kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
Pasca penyanderaan pasien, RS Columbia Asia aksara diduga telah melanggar Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyanderaan, yang mungkin dapat diterapkan jika penahanan dianggap sebagai penyanderaan.
Ia juga menyayangkan sikap AG yang dinilai tidak bertanggung jawab atas nasabahnya.
Perjanjian Polis seharusnya menjamin biaya perawatan hingga Rp 1 miliar per tahun, namun, perusahaan asuransi malah meminta pasien membayar sebagian biaya perawatan dari kantong pribadi.
“Kami meminta pihak berwenang untuk mencabut izin operasional RS Columbia Asia Aksara jika perlu. Rumah sakit seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan malah menyengsarakan mereka,” ujar Adi Lubis.
“Tindakan tegas harus diberikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami juga akan menempuh jalur hukum terhadap pihak Manajemen RS Columbia Asia Aksara dan Asuransi Generali atas pelanggaran hak pasien dan ketidakadilan yang dialami pasien tersebut.
TKN KOMPAS NUSANTARA dan PAGAR UNRI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut pertanggungjawaban dari seluruh pihak-pihak terkait.
Diharapkan, kepada bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution untuk mengevaluasi ijin dari rumah sakit Columbia Asia aksara karena, diduga sudah melanggar hak asasi manusia dan secara spesifik sudah melanggar UU Kesehatan yang mengatur tentang hak pasien, termasuk hak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, dan juga mengatur sanksi bagi rumah sakit yang melanggar hak-hak tersebut.
(Redaksi : Kongli Saragih S.Si)