Temanggung – Pada 12 Juni 2025, telah dilaksanakan rapat koordinasi terkait tindak lanjut permohonan hak pakai atas tanah bekas Hak Pakai Nomor 32/Candiroto oleh Pemerintah Desa Candiroto, Kecamatan Candiroto. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, Ibu Retan Kustiyah, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh Kepala Seksi Survei dan Pengukuran, Bapak Hadi Yuntarto, S.T., serta Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak, Bapak Eka Purdi Junianta, S.SiT., beserta jajaran.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi dan penyamaan persepsi terhadap dokumen, riwayat, dan rencana pemanfaatan atas bidang tanah yang dimohonkan. Pemerintah Desa Candiroto hadir sebagai pihak pemohon untuk menjelaskan kebutuhan serta tujuan penggunaan lahan tersebut demi kepentingan pelayanan publik.
Dengan koordinasi ini, diharapkan proses penanganan permohonan hak pakai dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa secara optimal.
sumber : Humas ATR/BPN Temanggung, Jawa Tengah