Serdang Bedagai, NewsRI.id
Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang tidak kunjung dibayarkan untuk sejumlah guru bersertifikasi yang jumlahnya mencapai 458 orang telah menjadi tranding topik di berbagai media online di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
TPG di Kabupaten Serdang Bedagai diperkirakan mencapai Rp5.097.173.800 untuk diberikan kepada guru-guru yang telah bersertifikasi baik guru Sekolah Dasar (SD) maupun guru Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Guna menelusuri penyebab belum dibayarkannya TPG di Kabupaten Serdang Bedagai ini, Jumat, (13/6/2025) sekira pukul 14.00 WIB, Media NewsRI.id berhasil mendapatkan informasi dari Ari Gunawan M.Pd selaku Kasi PTK Dikdas Sergai di ruang kerjanya.
Ari Gunawan M.Pd, mengatakan, uang yang sudah masuk ke Kas Daerah yang diperuntukkan sebagai TPG, 21 Maret 2025 semuanya sudah di transfer kepada 1540 guru bersertifikasi.
“Sedangkan untuk guru yang jumlahnya 458 itu dibayarkan oleh pemerintah pusat,” ucap Ari Gunawan.
“Memang selama ini yang membayarkan TPG untuk semua guru yang telah bersertifikasi adalah Pemerintah Daerah (Pemda) akan tetapi selama tahun 2025 skema pembayaran TPG dibayarkan oleh pemerintah pusat,” jelas Ari Gunawan.
Selanjutnya, Ari Gunawan juga menjelaskan, bahwa Presiden RI Prabowo Subianto sebelum lebaran 2025 sebenarnya telah mengumumkan bahwa TPG untuk tahun 2025 selanjutnya akan ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru.
“Jadi, sejumlah berita yang terbit dimedia online yang menduga bahwa Pemerintah Serdang Bedagai tidak membayarkan TPG itu tidak benar, melainkan pembayaran TPG telah diambil alih oleh pemerintah pusat,” pungkas Ari Gunawan.
(Kabiro Sergai : Abdul Salim)