Akomodir Keluhan Masyarakat, Komisi III DPRD Kota Tebing Tinggi Gelar RDP dengan Disdik, Verifikator dan Kepsek K3S Terkait SPMB Online

Akomodir Keluhan Masyarakat, Komisi III DPRD Kota Tebing Tinggi Gelar RDP dengan Disdik, Verifikator dan Kepsek K3S Terkait SPMB Online

Spread the love

 

Tebing Tinggi, NewsRI.id

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebing Tinggi Andar Alatas Hutagalung S.H, M.H, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik), Verifikator, Kabid dan Kepala Sekolah K3S (Kepala Sekolah Kelompok Kerja Sekolah) Kota Tebing Tinggi di Kantor DPRD Kota Tebing Tinggi Jl. Dr. Sutomo, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Senin (16/6/2025) sekira pukul 14.00 s.d 15.45 WIB.

Andar Alatas Hutagalung S.H, M.H, saat dikonfirmasi mengatakan, RDP ini dilakukan karena ada banyak warga masyarakat yang mengeluhkan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“Ada yang jebol dan tidak jebol dan lain-lain. Ada yang lulus dan tidak lulus. Maka kami tadi klarifikasi, kita buka datanya dan kami sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan seluruh Kepala Sekolah,” ucap Andar Hutagalung.

Menurut Andar, memang ada perbaikan aturan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tahun 2023 terkait jumlah kelas.

“Maka dibukalah beberapa tahapan, atau beberapa kelompok untuk penerimaan murid baru mulai dari Prestasi, Affirmasi, Mutasi, dan Domisili,” ujarnya.

“Selesai penerimaan siswa baru, kita akan minta inspektorat untuk melaksanakan pemeriksaan data-data itu dengan melibatkan Dukcapil, Dinas Sosial, juga Koni atau lembaga lainnya yang mengeluarkan sertifikat prestasi Non Akademik. Karena itu juga bagian dari pada persyaratan untuk lolos ke SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 4,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan awak media, terkait dengan jalur prestasi, Apakah siswa/i di luar Kota Tebing Tinggi diterima juga? Andar mengatakan, bahwa itu sudah ada aturan mainnya di Dinas Pendidikan.

“Kita akan lebih fokus kepada masyarakat Kota Tebing Tinggi. Fokus kesitulah,” imbuhnya

“Kalaupun ada peluangnya, jawabannya ada, yaitu jalur mutasi karena, kan ada yang orang tuanya yang pindah dan lain-lain, karena Dinasnya. Tapi, nanti itu teknisnya lebih fokus ke Pak Kadis. Karena Permendikbud No.47 Tahun 2023, itu membatasi semuanya,” tambahnya.

Di tempat yang sama, awak media juga menyampaikan satu pertanyaan kepada Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Aman Juni Aris Medi Ginting S.Pd, perihal apakah ada penambahan kuota siswa ? Ginting dengan tegas menjawab.

“Belum ada Pak, karena kita memang sudah standard dan sudah dilaporkan ke Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) dan Kemendikbud dan sudah konek, maka itu dululah kita ikutkan aturannya,” jawab Ginting.

(Abdul Salim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *