Diduga Tidak Profesional, Advokat Ir. Pahala Sitorus S.H, M.H, M.M Adukan Penyidik Satreskrim Polres Tebing Tinggi ke Div.Propam Mabes Polri

Diduga Tidak Profesional, Advokat Ir. Pahala Sitorus S.H, M.H, M.M Adukan Penyidik Satreskrim Polres Tebing Tinggi ke Div.Propam Mabes Polri

Spread the love

 

Jakarta, Newsri.id

Advokat Ir. Pahala Sitorus S.H, M.H, M.M melaporkan Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Divisi Propam Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3. Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Senin (23/6/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Pahala mengatakan bahwa Penyidik Polres Tebing Tinggi diduga tidak profesional dalam melakukan penyidikan atas kasus yang menimpa kliennya.

“Saya membuat laporan atau pengaduan ke Div.Propam Mabes Polri Nomor : SPSP2/003803/VI/2025/BAGYANDUA dan Nomor : SPSP2/002805/VI/2025/BAGYANDUAN untuk melindungi hak-hak hukum dari klien saya,” ucap Pahala

“Saya selaku kuasa hukum tentu bertanggung jawab melindungi hak hukum klien saya yang merasa dirugikan atas dugaan ketidak profesionalan dan keberpihakan penyidik dan penyidik pembantu di jajaran Sareskrim Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara,” sambungnya

“Kami melihat bahwa penyidik tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Akibat dari pada itu tentu klien saya dirugikan hak hukumnya. Maka hari ini, saya buat Laporan ke Divisi Propam Mabes Polri, supaya nantinya pihak dari Divisi Propam Mabes Polri bisa menangani permasalahan ini sehingga hak-hak dari pada klien saya tidak dirugikan dan kami tadi juga meminta kepada Div. Propam Mabes Polri supaya ini ditangani secara serius sehingga harapan kami nantinya penyidik dan penyidik pembantu itu dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya

“Saya tetap profesional dan perlu menunjukkan kepada Polres Tebing Tinggi bahwa saya selaku penegak hukum. Pengacara itu penegak hukum, bertindak secara profesional yang tentunya di dalam profesional ini, kita tidak mau nanti ada preseden buruk dari masyarakat bahwa kita selaku kuasa hukum tidak bertanggung jawab melindungi hak hukum dari klien,” pungkasnya.
(Redaksi : Kongli Saragih S.Si)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *