Labura, NewsRI.id – Dugaan modus baru korupsi anggaran belanja di Dinas Pendidikan Labuhan Batu Utara (Labura) Tahun Anggaran 2025 yang terkesan seakan-akan pemborosan anggaran padahal sudah terindikasi dugaan menyalah gunakan wewenang dalam proses perencanaan anggaran yang di umumkan di Sirup Lkpp, RUP TA. 2025, Kabupaten Labura yang terakhir diperbaharui tanggal 01 Juli 2025, Pukul 01 : 51. WIB, total anggaran sebesar Rp2.343.586.000 terdiri dari dua jenis pengadaan yakni, Jenis pengadaan Barang, dan pengadaan lainnya.
Rincian Indikasi dugaan korupsi dalam perencanaan dimaksud antara lain :
I. Jenis Pengadaan; Barang
1. Kode RUP.59705913, sebesar Rp.108.912.400
2. Kode RUP.59695313, sebesar Rp358.461.000
3. Kode RUP.59414957, sebesar Rp38.305.200
4. Kode RUP.58295506, sebesar Rp3.206.000
5. Kode RUP.58295491 sebesar Rp28.000.000
6. Kode RUP.58295454, sebesar Rp7.000.000
7. Kode RUP.58295690 sebesar Rp41.220.000
8. Kode RUP.58295549, sebesar Rp41.220.000
9. Kode RUP.58295522, sebesar Rp41.220.000
10. Kode RUP.58295723, sebesar Rp87.661.200
11. Kode RUP.58295699, sebesar Rp15.114.000
12. Kode RUP.58296400, sebesar Rp21.984.000
13. Kode RUP.59414223, sebesar Rp10.076.000
14. Kode RUP.59414662, sebesar Rp54.960.000
15. Kode RUP.59414407, sebesar Rp172.133.000
16. Kode RUP.59414305, sebesar Rp114.866.000
17. Kode RUP.59414754, sebesar Rp16.410.000
18. Kode RUP.59705937, sebesar Rp22.991.600
19. Kode RUP.59705937, sebesar Rp31.906.000
20. Kode RUP.58117844, sebesar Rp477.914.400
21. Kode RUP.58094964, sebesar Rp50.025.600
II. Jenis Pengadaan ; Lainnya
1. Kode RUP.59414962, sebesar Rp600.000.000
Ratama saragih S.H, pengamat kebijakan publik dan anggaran saat dikonfirmasi mengecam keras modus korupsi baru yang disinyalir terjadi di Dinas Pendidikan Labura, sebab dari 21 (dua puluh satu) jenis pengadaan barang terdapat 19 jenis pengadaan Makanan dan Minuman rapat dengan total anggaran Rp1.215.646.000, inikan aneh bahwa ada anggaran besar yang dirancang hanya untuk makan dan minum rapat, padahal jelas ada aturan dan regulasi yang mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g Perpres Nomor. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
“Bahkan Pasal 7 ayat (1) huruf f Perpres Nomor. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sudah terang mengatur untuk menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara,” ujarnya.
Ratama juga mengatakan agar Dr.Hendri Yanto Sitorus Bupati dua periode Labura harus berani mengambil tindakan tegas, terukur dan konstitusional untuk mengevaluasi anggaran pengadaan barang dan jasa yang diduga beraroma korupsi dalam perencanaannya di Dinas Pendidikan Labura, bila perlu mengkaji ulang anggaran dimaksud agar uang negara bisa terselamatkan.
(Redaksi : Kongli Saragih S.Si)