Temanggung, Juli 2025 — Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan pembagian sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Desa Purwosari, Kecamatan Kranggan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat melalui program strategis nasional di bidang pertanahan.
Dengan diterbitkannya sertipikat hak atas tanah melalui PTSL, masyarakat Desa Purwosari kini memiliki bukti hukum yang sah dan kuat terhadap bidang tanah yang mereka miliki, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di tingkat desa.
Program ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan melalui akses permodalan dan pemanfaatan tanah yang lebih optimal. (Humas ATR/BPN Temanggung)