Penyerahan Sertipikat PTSL Tahun 2025 di Desa Mandisari, Kecamatan Parakan

Penyerahan Sertipikat PTSL Tahun 2025 di Desa Mandisari, Kecamatan Parakan

Spread the love

Temanggung, 8 Juli 2025 — Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung kembali melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Desa Mandisari, Kecamatan Parakan, pada hari Selasa, 8 Juli 2025.

Kegiatan penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas data pertanahan di Kab Temanggung sehingga informasi mengenai kepemilikan tanah menjadi lebih akurat dan terpercaya.

Masyarakat penerima sertipikat menyambut kegiatan ini dengan antusias. Dengan diterbitkannya sertipikat, warga kini memiliki bukti hak atas tanah yang legal dan sah terhadap bidang tanah yang mereka miliki serta menghindari potensi terjadinya sengketa/konflik dan munculnya mafia tanah.

Melalui program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung berharap dapat terus menjangkau lebih banyak desa dan memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan transparan. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Humas ATR/BPN Temanggung, Jawa Tengah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *