Pasca Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri, Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi di Copot

Pasca Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri, Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi di Copot

Spread the love

Tebing Tinggi, NewsRI.id – Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang dicopot usai dilaporkan ke Propam Mabes Polri sebagaimana yang tertuang dalam telegram nomor ST/ 557/ VII/ KEP/ 2025, yang diterbitkan pada Senin, 14 Juli 2025 lalu.

‎AKP Sahri Sebayang dilaporkan oleh Muhammad Fadli karena dinilai tidak profesional dan berpihak dalam menangani perkara yang tertuang dalam LP/B/485/XI/2024/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 Nopember 2024.

‎Melalui kasus itu, AKP Sahri Sebayang menganulir keterangan palsu yang disampaikan oleh Reka Nurmala Sari selaku terlapor.

‎”Benar kami melaporkan Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang dan anggotanya ke Propam Mabes Polri dengan nomor Pengaduan : SPSP2/002805/VI/2025/BAGYANDUAN tanggal 23 Juni 2025 atas dugaan ketidakprofesionalan dan keberpihakan yang dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumatera Utara dalam menangani Laporan Polisi oleh Muhammad Fadli nomor : LP/B/485/XI/2024/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Nopember 2024 dengan terlapor Reka Nurmala Sari.

‎Akibatnya, anak pelapor bernama Muhammad Fahmi ditangkap dan ditahan selama 8 bulan penjara meski kemudian bebas setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. Selain itu, kasusnya juga dihentikan melalui surat Nomor: SPPP/ 526.a/V/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 23 Mei 2025.

(Redaksi : Kongli Saragih S.Si)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *