Pemerintah Perlu Tinjau dan Evaluasi Ulang Izin Tambang CV. Karya Tama Perkasa di Area Resapan Sungai Gung

Pemerintah Perlu Tinjau dan Evaluasi Ulang Izin Tambang CV. Karya Tama Perkasa di Area Resapan Sungai Gung

Spread the love

Tegal, NewsRI.id – Ada Apa Dengan Penerbitan Izin Pertambangan CV. Karya Tama Perkasa Di Area Konsevasi Resapan Banjir Bandang Bantaran Kali Gung.

Padahal Area tersebut Sudah ditetapkan dan ada moratorium peraturan gubernur larangan pertambangan galian C dan area sungai serta garis pantai menurut undang-undang itu menjadi kewenangan PUPR dirjen sumber daya air dan kementrian tidak pernah mengeluarkan surat konsesi lahan area sungai gung menjadi pertambangan galian C.

“Kami tidak akan toleransi dengan galian liar! Koordinasi dengan Dishub dan Polres akan kami intensifkan untuk penertiban,” tegas Ischak di hadapan ratusan warga.

Langkah tegas ini diambil setelah banyaknya keluhan warga soal kerusakan jalan kabupaten akibat truk overload. Bupati juga memerintahkan Dinas Perhubungan segera menyusun aturan teknis pembatasan tonase dan memperkuat pengawasan lapangan.

Kami dari Aktivis Lingkungan Hidup Pengayom Hayati Hijau Indonesia (PHHI) bersama Bravo Mawar Hijau sebagai fungsi kontrol sosial dan pejuang lingkungan hidup di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menyampaikan informasi serta aduan masyarakat terkait hasil investigasi di lapangan sebagai berikut:

Pasal 33 UUD 1945
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai

Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau
Permenkeu No. 115/PMK/06/2020 tentang Pemanfaatan Lahan Milik Negara
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Munculnya izin usaha pertambangan karya Tama Perkasa di area konservasi resapan Sungai Gung yang merupakan tanah timbul akibat endapan/sedimen banjir bandang lahar dingin Gunung Slamet, tanpa adanya konsesi resmi lahan dari Menteri PUPR RI.

Kerusakan lingkungan di hulu Sungai Gung semakin masif dan terstruktur, yang dapat dikonfirmasi melalui Dinas ESDM wilayah Slamet Utara di Tegal Sari (Depan Hotel Karlita).

Aktivitas ilegal mining di daerah resapan Sungai Gung dan wilayah Lebaksiu-Danawari menyebabkan kerusakan area konservasi yang berfungsi menahan sedimen/lumpur banjir bandang lahar dingin Gunung Slamet dan juga mengakibatkan pendangkalan di Banjir Kanal Timur (Kali Ketiwon) Kota Tegal dan meningkatnya debit Sungai Ketiwon setiap tahun, sehingga mengancam banjir di wilayah Mejasem, Alun-Alun Kota Tegal, dan sekitarnya.

Sejak era Pemerintah Hindia Belanda, Tegal kerap mengalami banjir akibat luapan Sungai Gung. Pembuatan Banjir Kanal Timur/Kali Perpil/Ketiwon dan bendungan di Brug Abang menjadi upaya mitigasi awal. Namun kini, dengan rusaknya ekosistem hulu, ancaman banjir bandang kembali nyata.

“Kami meminta peninjauan ulang dan evaluasi izin-izin usaha pertambangan di area resapan Sungai Gung.
Menghentikan aktivitas ilegal mining yang terstruktur dan pragmatis,” ucap aktivis PHHI Bravo Mawar Hijau.

Menginisiasi program pemulihan area resapan dan mengalihfungsikan untuk sarana wisata air seperti konsep Waduk Cacaban dengan melibatkan Kementerian PUPR-Direktorat SDA BBWS Pemali Juana.

“Sebagai pionir pergerakan lingkungan hidup, kami dari PHHI Bravo Mawar Hijau bersama para pecinta lingkungan di Kabupaten/Kota Tegal siap berada di garda terdepan demi keselamatan lingkungan dan mencegah bencana banjir di masa mendatang,” pungkasnya.
(afk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *