Kuningan, NewsRI.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dengan inisial AS (47) yang kapasitasnya adalah sebagai mantan Kepala Unit dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Pinjaman/Kredit di salah satu bank BUMN di Kuningan periode tahun 2023-2024.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Taufik Effendi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, S.H. dalam keterangannya kepada pers pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, menyatakan bahwa AS sudah dilakukan pemanggilan secara patut oleh penyidik dan yang bersangkutan dapat hadir secara kooperatif memenuhi panggilan yang kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penetapan AS sebagai tersangka tersebut telah didasarkan atas dua alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap para tersangka dilakukan penahanan penyidik selamau 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat,” ungkap Brian.
Penetapan Tersangka baru ini tidak terlepas dari pengembangan penyidikan yang dilakukan setelah pada tahapan sebelumnya kami telah melakukan Penetapan Tersangka terhadap Tersangka AN dan TIM selaku pejabat kredit/relationship manager.
Adapun kepada Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kuningan, Senin 21 Juli 2025
KEPALA SEKSI INTELIJEN
Brian Kukuh Mediarto, S.H.
JAKSA MUDA, NIP 19850915 200712 1 001
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Wawan Gusmawan,SH / Humas pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan.
Telp / wa : 08999999726
Email: lntelKuningan@gmail.com
(Gunawan)
Sumber Humas : Kejari Kuningan