Polsek Pangean Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Polsek Pangean Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Spread the love

KUANTAN SINGINGI – RIAU, Mulpulau.NewsRI.id

Tim Unit Reskrim Polsek Pangean berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu malam sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan raya Dusun Bunga Tanjung, Desa Pasar Baru, (26/7/2025).Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut, yakni seorang petani berinisial YP(28), warga Desa Kampung Medan, serta seorang sopir berinisial H(39), warga Desa Kepala Pulau. Kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika sebagai pengedar dan perantara.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean IPTU Aman Sembiring, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Pangean langsung bergerak cepat dengan melakukan patroli dan penyisiran di sekitar Desa Pasar Baru.

Pada saat patroli dilakukan, dua orang pengendara sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan dihentikan oleh petugas. Saat hendak diperiksa, salah satu dari mereka terlihat membuang sebuah plastik klip bening ke depan ruko yang sudah tutup. Setelah diamankan, pelaku Yoki mengakui bahwa plastik tersebut berisi narkotika jenis sabu yang sempat dibuangnya saat akan ditangkap. Ia juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari dua orang pemasok berinisial (K) dan (R) di wilayah Kuantan Hilir, dan rencananya akan dijual kembali kepada seseorang berinisial (A) di Pangean.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Di antaranya dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,87 gram, alat hisap sabu berupa kaca pirex, beberapa plastik klip bening yang digunakan untuk membungkus sabu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor, satu unit handphone Vivo, serta sebuah kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pangean untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tes urine yang dilakukan terhadap keduanya menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine. Saat ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai dua puluh tahun penjara.

Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Pangean mengungkapkan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Beliau menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika.

“Ini adalah bentuk komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. Kami berharap dukungan masyarakat terus mengalir agar wilayah kita tetap aman dan generasi muda kita terhindar dari bahaya narkoba,” ujar IPTU Aman Sembiring.

Hingga saat ini, tim masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu dua orang yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut. Polsek Pangean bersama Satresnarkoba Polres Kuansing terus mengupayakan pemberantasan narkotika secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.” Pungkas Kapolsek.

(Humas Polres Kuatan Singingi/Mulpulau)

Mulpulau.NewsRI.id

Editor: Mulpulau Kaperwil Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *