Slawi, NewsRI.id – Warga Desa Adiwerna, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, mengeluhkan bau busuk yang menyengat yang berasal dari sebuah tempat pemotongan hewan (kambing) dan penampungan limbah yang mencemari lingkungan warga di Lokasi tersebut berada di RT 26 RW 04, sekitar 70 meter di Selatan Rumah Sakit Islam
Muhammadiah Adiwerna
Ketua Pengayom Hayati Hijau Indonesia (PHHI) Tegal, Daryanto, menyampaikan bahwa keberadaan fasilitas ini sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar. Meski berdiri di atas lahan kosong, bau busuk dari limbah pemotongan hewan menyebar hingga ke pemukiman warga dan bisa juga mencemari sumur- sumur mereka.
“Bau tak sedap ini menyebabkan warga mengalami sesak napas, yang bisa menyebabkan penyakit ispa (infeksi pernapasan) bahkan memicu banyaknya lalat dan nyamuk beterbangan di sekitar rumah mereka,” ujar Daryanto, Minggu (27/7/2025).
Diketahui, lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi untuk kegiatan pemotongan hewan(kambing) maupun penampungan limbah. Bahkan, lahan yang digunakan merupakan tanah milik Desa Adiwerna(bengkok desa) yang awalnya disewa untuk penanaman rumput. Namun, secara sepihak dialih fungsikan menjadi tempat pembuangan limbah pemotongan Dan kotoran hewan yang barusan di potong menurut “N’
Warga pun mendesak agar kegiatan di lokasi tersebut segera dihentikan.agar bisa di tutup karna lokasi di tengah tengah pemukiman warga, mereka mengancam akan melakukan penutupan paksa jika pemilik tidak menghentikan aktivitas yang dinilai mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat menurut “N warga kampung tersebut.
“Yang lebih disayangkan, hingga saat ini tidak ada tanggapan dari pihak pengelola, sementara pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga lemah, sehingga praktik yang tidak layak ini terus berlangsung,” tegas Daryanto.
Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menindak lanjuti aduan ini sebelum dampak pencemaran semakin meluas.
Untuk itu dari dinas DLH pun sudah berapa kali warga dan lembaga mengaduh sampai sekarang belum ada tanggapan, dari pihak desa pun sama.
UU pencemaran lingkungam hidup.
UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolah lingkungan hidup(UU PPLH) dan pasal sangsi pidana terkait pencemaran lingkungam hidup bab XIV dari pasal 97sampai 120
Pasal yang terkait PPLH
1.Pasal (60,)
Mengatur tentang larangan pembuangan limbah
2.Pasal (98) tentang penetapkan sangsi pidana bagi setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan di lampaunya baku mutu lingkungan hidup.
3.Psl 99 , tentang
Sangsi pidana yang karna ke apala’anya menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup
4.Psl 100 dan 104
Sangsi pidana yang sengaja melakukan dumbing limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Sangsi UU PLHP mengatur sangsi pidana bagi
pelaku pencemaran lingkungan hidup bisa di pidanakan (Penjara)
Maka untuk itu dari ketua PHHI Daryanto menghimbau sesegera mungkin dari dinas terkait dan dari Desa segera bertindak cepat karena ini sudah berlangsung 3 tahun berjalan dan dan sudah sangat membahayakan pernapasan dan pencemaran lahan ke Area tetangga dan juga menggangu ke berlangsungan nya ekosistem yang ada di lokasi tersebut.
(afk)