Satres Narkoba Polres Rohul Tangkap Dua Pria Penyalahguna Narkotika Jenis Daun Ganja Kering Seberat 10,3 Kg

Satres Narkoba Polres Rohul Tangkap Dua Pria Penyalahguna Narkotika Jenis Daun Ganja Kering Seberat 10,3 Kg

Spread the love

ROKAN HULU – RIAU, Mulpulau.NewsRI.id

Satres narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering dengan berat kotor 10.3 Kg, Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 Wib.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H menyampaikan bahwa Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu,” Tutur AKP Repelita Ginting, S.H

Selanjutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, tim Satresnarkoba Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan. Berdasarkan penyelidikan, dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yaitu inisial A, umur 35 tahun dan inisial ISM, umur 42 tahun, Tersangka ditangkap di pinggir jalan Dusun Kumu Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu.

Tim juga melakukan penggeledahan dan menemukan 10 paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus lakban warna coklat, 1 buah karung warna putih, 1 buah plastik warna biru, 2 unit handphone, dan 1 unit mobil merk Toyota Avanza.

Saat ini ke dua tersangka beserta barang bukti telah di amankan di Polres rohul dan ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Polres Rokan Hulu mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berujung pada pengungkapan kasus ini. Diharapkan masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkoba.

(Humas Polres Rohul/Mulpulau)

Mulpulau.NewsRI.id

Editor: Mulpulau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *