Serdang Bedagai, NewsRI.id – 106 orang ahli waris lahan garapan yang berada di Dusun II, Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Kamis (31/7/2025) sekira pukul 9.30 WIB, menggelar Aksi Damai ke PT. PD Paya Pinang.
Aksi 106 ahli waris, bergerak berjalan kaki dari Dusun VIII menuju Dusun II dengan membawa spanduk bertuliskan “Tanah ini milik kami/Ahli Waris orang tua kami petani tanah garapan Desa Paya Pinang, Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai” mendesak PT. PD Paya Pinang mengembalikan lahan persawahan seluas 65 Ha.
Saat ini, lahan seluas 65 Ha telah ditanami kelapa sawit oleh PT. PD Paya Pinang yang merupakan salah satu perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang perkebunan di Provinsi Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun dari beberapa orang ahli waris bahwa orang tua mereka telah mengusahakan lahan seluas 65 Ha tersebut sebagai persawahan sejak tahun 1950. Namun sejak peralihan PT. Horison ke PT. PD Paya Pinang, pada tahun 1986 lahan tersebut beralih fungsi dari persawahan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
“Pada tahun 1986 PT. PD Paya Pinang hanya memberikan uang cangkul kepada orang tua kami sebesar Rp 5.000 /Rante, atas lahan persawahan yang luasnya lebih kurang 65 Ha,” ucap Suratmin yang saat ini sebagai Ketua Kelompok Tani Desa Paya Pinang.
Lanjut, di tempat yang sama, Khairul Siregar salah satu anggota Kelompok Tani Desa Paya Pinang menambahkan, kami telah mengecek langsung ke BPN Kabupaten maupun Provinsi, ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ke Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai bahwa lahan persawahan yang luasnya 65 Ha ini ternyata tidak termasuk kedalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. PD Paya Pinang. “akan tetapi kami pun heran, Mengapa PT. PD Paya Pinang tetap menguasainya dan menanami kelapa sawit?” ucap Khairul Siregar.
Khairul juga menambahkan bahwa aksi yang mereka lakukan yang meminta agar PT. PD Paya Pinang segera mengembalikan tanah garapan orang tuanya seluas 65 Ha adalah guna mendukung program pemerintah dalam hal ini Program Presiden RI Prabowo Subianto dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional.
Dibawah pengawalan pihak Kepolisian Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara, meskipun hampir 1 jam lebih 106 ahli waris menunggu kehadiran pihak manajemen PT. PD Paya Pinang untuk memberikan jawaban atas tuntutan para ahli waris, namun hingga berita ini dilansir, pihak manajemen PT. PD Paya Pinang belum juga memberikan respon atas aksi tersebut. Hingga akhirnya aksi 106 ahli waris pun membubarkan diri.
Sebelum membubarkan diri. Aksi 106 ahli waris meminta agar alat peraga atau spanduk yang telah ditancapkan di tepi jalan, di pinggir lahan seluas 65 Ha tersebut jangan dicabut oleh siapapun sebelum ada jawaban dari PT. PD Paya Pinang. Atas bantuan dari Pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi, Pihak PT. PD Paya Pinang pun menyanggupi permintaan ke 106 ahli Waris.
Sekira pukul 11.00 WIB, Aksi 106 ahli waris pun akhirnya membubarkan diri dengan damai.
(Redaksi : Kongli Saragih S.Si)