Cirebon, NewsRI.id – Kelurahan Gegunung Pengusaha hiburan Komedi Putar (Korsel) Diana Ria diduga memanfaatkan arus listrik secara ilegal dari tiang milik PLN Unit Pelayanan Sumber, tanpa melalui sambungan resmi. Berdasarkan pantauan di lapangan, tampak jelas kabel listrik terbentang langsung dari tiang PLN menuju lokasi hiburan.
Tempat Festival Korsel tersebut di lapangan bola kelurahan gegunung kecamatan sumber di duga hanya mencari keuntungan sepihak, warga di sekitar juga berharap agar kejadian serupa tidak terjadi kembali. Sabtu (2/8/2025).
Terpantau dilokasi, beberapa meter kabel listrik menyambung tampak menyambung di sambungan listrik depan kantor kelurahan gegunung yang akan dipergunakan untuk mengoperasikan berbagai macam permainan anak-anak tersebut diduga pemakaian listrik tidak berizin.
Dugaan itu diperkuat saat pemilik (Bos) Diana Ria berinisial NO dan Pak Lurah Gegunung Kecamatan Sumber saat ingin dikonfirmasi namun enggan untuk berkomentar.
Diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, tindak pidana pencurian listrik juga diatur dalam UU Ketenagalistrikan dan perubahannya. Menurut Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2.5 miliar.
Lebih lanjut, terhadap keberadaan Pasal 362 KUHP, Pasal 476 UU 1/2023, dan Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan dapat diterapkan asas atau doktrin lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum khusus menyampingkan hukum umum.[6] Dalam kasus hukum pidana, terdapat tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP, dan tindak pidana khusus yang pengaturan hukumnya berada di luar KUHP. Menyambung kasus hukum yang Anda tanyakan, tindak pidana khusus contohnya pencurian listrik diatur dalam UU Ketenagalistrikan dan perubahannya.
Pada kasus tindak kejahatan pencurian listrik, Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan memiliki karakteristik unsur yang lebih spesifik dibandingkan Pasal 362 KUHP dan Pasal 476 UU 1/2023. Walau demikian, dalam praktiknya penyidik dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU 1/2023 serta UU Ketenagalistrikan dan perubahannya. Artinya, jika unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat menggunakan pasal-pasal tersebut.
Kecurigaan ini diperkuat dengan tidak adanya genset atau sumber listrik mandiri yang biasa digunakan pada pengusaha hiburan. Sejumlah pekerja di lapangan pun mengaku tidak mengetahui teknis penyambungan listrik tersebut, dan mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada pihak yang disebut sebagai “Bos”. Namun tidak berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Terkait hal itu, Lembaga masyarakat sekitar Pemantau Kinerja Aparatur Negara sangat menyayangkan sikap dari pengusaha yang terkesan menutupi.
“Semestinya pihak pengusaha jangan menutup diri, adapun rekan-rekan media ingin konfirmasi seharusnya berikan keterangan sesuai fakta agar tidak menimbulkan dugaan-dugaan.
Kami juga dari awak media mendatangi area hiburan dan menanyakan lurah gegunung sebagai tuan rumah festival ria korsel di saat di konfirmasi malah menghindar dan tidak mau dimintai keterangan.
Dan di samping itu di duga lurah gegunung seakan terus menghindar bila ada media mendatangi kantor kelurahan gegunung kecamatan sumber, diduga lurah gegunung alergi pada media.
untuk itu pihaknya meminta kepada para pengusaha Wahana hiburan komedi putar Korsel jalankan usaha sesuai aturan.
Selain itu, juga meminta kepada APH agar menindak tegas apabila ada pengusaha-pengusaha nakal yang dapat merugikan Masyarakat dan Negara,”
(Gunawan)