Tebing Tinggi, NewsRI.id
Hibah Barang Sarana dan Prasarana Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi sebesar Rp.1,99 Miliar dan Hibah Barang Lanjutan Rehabilitasi Ruang Kerja Kantor Polres Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.494.460.000 dinilai Pemborosan Anggaran.
Hal itu dipaparkan Wali Kota LSM LIRA Kota Tebing Tinggi Ratama Saragih S.H saat dikonfirmasi media NewsRI.id di ruangan kerjanya. Jumat (2/5/2025) sekira pukul 11.30 WIB.
Ratama menyebut, jika hibah ini tetap digelontorkan Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) maka akan mencederai Instruksi Keempat angka (6) Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang Efisisensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Lanjut, Wali Kota Tebing Tinggi harus lebih selektip dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga demikian Instruksi Presiden kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Inikan sudah jelas regulasinya, bahwa Instruksi Presiden (Inpres) itu bagian dari Hirarkinya Perundang-undangan, semestinya dipatuhi bukan dicederai bahkan bila perlu didukung dalam pelaksanaannya, sehingga Efisiensi anggaran itu bukan hanya pencitraan, simbol atau deskripsi semata melainkan dengan efisiensi belanja ini bisa berimbas kepada kesejahtetaan warga, dimana belanja yang tak efisien, pemborosan bisa dialihkan kepada kepentingan rakyat banyak, mendukung ekonomi kerakyatan,” ucap Ratama.
Selain itu sebut pemilik Sertifikat Nasional Aspek hukum dalam Pemeriksaan Keuangan Negara ini, jika Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi memberikan hibah untuk pembangunan infrastruktur maka jelas Pemko dirugikan sebab infrastruktur dimaksud tidak menjadi Aset Tetap Pemko Tebing Tinggi melainkan Aset tetap milik Kejari Tebing Tinggi dan Polres Tebing Tinggi. inikan sama saja merugikan Pemko. Padahal kita tahu semua bahwa kondisi perekonomian negara kita, bahkan ekonomi global saat ini mengalami goncangan, daya beli rakyat rendah, peluang membuka usaha sangat sulit, lalu apakah logis jika uang Pemko dihibahkan bukan untuk membantu rakyat,” tegas Ratama.
Ratama menuturkan, Rabu (30/4/2025) Reza Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Tebing Tinggi saat diminta penjelasannya melalui pesan WhatsApp tak memberikan jawaban alias bungkam. Namun Heri Sekretris PUPR menjelaskan bahwa usulan hibah yang dimaksud dari instansi masing-masing sebagaimana diatur dalam Perwa nomor 26 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Hibah Barang dan Uang dan kemudian ditampung dalam APBD Induk Tahun Anggaran 2025.
“Lain lagi Sahbana Surbakti, S.H Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi kalau ditanya baru bertugas di Kejari Tebing Tinggi lebih kurang enam bulan sejak Sertijab sehingga belum menguasai sepenuhnya pengusulan hibah yang dimaksud. AKBP Drs.Simon Paulus Sinulingga.S.H Kapolres Tebing Tinggi saat dikonfirmasi juga tak memberi jawaban,” ucap Ratama
Lanjut Ratama, diketahui melalui Sirup.lkpp.RUP Kota Tebing Tinggi yang ditayangkan pembaharuannya Senin (28/4/2025) sekira pukul 13.00 WIB pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) digelontorkan dua paket Hibah yakni, Kode RUP 58795899 Hibah Barang Sarana dan Prasarana Gedung Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, spesifikasi pekerjaan Pembangunan Gedung Negara Tidak Bertingakat sederhana, Pembangunan Gedung Negara Bertingkat Sederhana, pagu sebesar Rp.1.998.750.000
RUP dengan kode 58795981, Hibah barang lanjutan Rehabilitasi Ruang Kerja Kantor Polres Tebing Tinggi, spesifikasi pekerjaan pondasi pancang/Boredpile, dan Pekerjaan Halaman dengan pagu sebesar Rp.494.460.000.
(Redaksi)