Serdang Bedagai, NewsRI.id
Oknum wartawan berinisial ET yang diduga peralat Ibu Rumah Tangga (IRT) untuk mengkriminalisasi BST telah menjadi tranding topik di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kasus ini berawal ketika seorang IRT berinisial SR melaporkan BST ke Polres Serdang Bedagai atas tuduhan penggelapan sepeda motor. Namun fakta yang terungkap menunjukkan adanya indikasi penunggangan oleh seorang oknum wartawan untuk kepentingan tertentu.
Atas tuduhan yang dialaminya BST pun tidak tinggal diam. Sabtu (10/5/2025) BST menggelar konferensi pers dengan mengundang sejumlah media online.
“Kasus ini bermula dari hutang SR kepada seseorang berinisial RET. Karena SR kesulitan membayar, SR meminta bantuan BST sebesar Rp 2 juta untuk melunasi hutangnya dengan janji akan mengembalikan uang tersebut selama 2 hari. Namun setelah melewati tenggat waktu, SR pergi ke Brastagi untuk bekerja tanpa memberitahu BST. Ia kemudian meminta waktu satu bulan untuk melunasi hutangnya, menjaminkan sepeda motor Revo kepada BST sebagai jaminan,” ucap BST
“Tiga bulan kemudian, SR datang untuk menebus sepeda motornya. Lalu BST dengan niat baiknya bersedia mengganti sepeda motor tersebut dengan uang atau sepeda motor baru dikarenakan sepeda motor tersebut sudah dipakai oleh pegawai BST untuk operasional,” sambungnya.
“Kesepakatan ini bahkan diketahui oleh orang tua SR, kesepakatanpun terjadi. SR meminta tambahan uang sebesar Rp 4 juta dengan harga motor Revo tersebut dihargai sebesar Rp 6 juta. Dengan syarat SR menyerahkan BPKB ke BST. Namun, alih-alih menyerahkan BPKB, SR justru melaporkan BST ke Polres Serdang Bedagai dengan laporan dugaan penggelapan sepeda motor,” jelasnya.
“Yang lebih mengejutkan lagi terungkap dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam kasus ini. Saat BST berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan didampingi Babinsa dan Babinkantibmas, SR langsung menelepon oknum wartawan berinisial ET via WhatsApp dan dianjurkan untuk tidak usah berdamai walaupun sudah terjadi kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya.
“Tidak hanya itu oknum wartawan berinisial ET mengirimkan pesan singkat kepada Babinsa yang berbunyi, “Saling menghormati hak masing-masing, biar saja dulu berjalan proses hukumnya, biar ada efek jeranya,” katanya.
“ET juga membuat status di WhatsApp nya dengan mengatakan tangkap BST,” jelasnya.
Tindakan oknum wartawan ini tentu dinilai sangat tidak profesional dan melanggar kode etik jurnalistik.
Seorang wartawan seharusnya bersikap netral dan tidak memihak, apalagi mencoba memperkeruh suasana saat kedua belah pihak berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Kami mendesak Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jon Heri Sitepu, S.I.K, dan Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Doni Pance Simatupang, S.H., M.H, untuk tetap presisi dan bertindak objektif dalam menyelesaikan perkara ini sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah diatur dalam perundang-undangan antara lain, “Restorative Justice (RJ).”
Jangan sampai proses hukum terpengaruh oleh pemberitaan media online yang diduga telah dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Keadilan harus ditegakkan, dan oknum wartawan yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang tidak netral dan profesional.
Kasus ini menjadi bukti nyata betapa bahayanya penyalahgunaan profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi atau untuk kelompok tertentu.
Dengan kejadian ini BST yang merasa sangat dirugikan oleh oknum wartawan berinisial ET yang diduga secara sengaja mencemarkan nama baiknya dan foto dirinya di beberapa grup media online tanpa seijin nya.
Dalam waktu dekat ini BST akan mengambil tindakan tegas kepada ET dan akan melaporkan ET ke Dewan Pers dan Polda Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran UU ITE.
(Redaksi)