KPKNL Semarang Survei lapangan dalam rangka penilaian barang rampasan negara yang berasal dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI

KPKNL Semarang Survei lapangan dalam rangka penilaian barang rampasan negara yang berasal dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI

Spread the love

Temanggung – Kantor Pertanahan Temanggung, Kejaksaan Republik Indonesia dalam hal ini Badan Pemulihan Aset dan KPKNL Semarang pada Rabu (15/05/2025), melaksanakan survey lapangan di desa Candiroto Kabupaten Temanggung dalam rangka penilaian barang rampasan negara yang berasal dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kantor Pertanahan diwakili oleh dua orang staf pengukuran yang dalam hal ini memenuhi undangan sesuai surat permohonan bantuan personil penunjukan lokasi aset barang rampasan Negara dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Republik Indonesia. Pada kesempatan itu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dihadiri Kepala Seksi Penilaian II didampingi 2 orang staf, sedangkan dari Kejaksaan Negeri dihadiri tiga orang pegawai serta hadir pula perangkat desa candiroto.

Kegiatan tersebut menghasilkan data ukur atau penunjukan lokasi aset yang nantinya akan dinilai oleh Tim Penilai dari KPKNL sebagaimana permintaan dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Republik Indonesia. (Waw/Rda/Sf/Humas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *