Woow Hebat, Oknum Aparatur Desa Kedung Dalem Diduga Jual Beli Jabatan

Woow Hebat, Oknum Aparatur Desa Kedung Dalem Diduga Jual Beli Jabatan

Spread the love

 

Cirebon, NewsRI.id

Tak ada Kapoknya, Oknum Kepala Desa alias Kuwu, masih saja membandel melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

Herannya mereka punya nyali cukup besar untuk melakukan hal-hal yang melawan hukum, termasuk oknum Kuwu yang satu ini.

Kuwu Warna Kepala Desa Kedung Dalam, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon setelah terpilih menjadi Kuwu pada tahun 2023, Kuwu Warna ini mengangkat 9 orang perangkat desa serentak. Namun setelah mereka dilantik sampai berita ini diturunkan SK pengakatan mereka tidak kunjung diberikan.

Kepada Ketua MCB Laskar Merah Putih Kabupaten Cirebon, Sekretaris Desa dan Dewi Rosmawati sebagai Kepala Dusun 03 Kedung Dalam mengungkapkan, 10 hari sebelum pelantikan Perangkat Desa, pada tanggal 06 Desember 2023, saya dipanggil ke Kantor Desa Kedung Dalam, disitu saya diminta uang sebesar Rp 30 juta, dan dijanjikan diberikan jabatan sebagai Kepala Dusun (Kadus) 03 di Desa Kedung Dalam.

Pada tanggal 16 Desember 2023. Saya dilantik beserta teman-teman lainnya sekitar 9 orang tetapi, setelah dilantik saya berserta teman-teman yang 9 orang lagi belum juga diberikan SK pengangkatan.

Sampai hari ini, Kepala Desa Kedung Dalam dan saya sudah memberikan keseluruhan total uang sebesar Rp 60 juta begitu juga Sekdes Titi Rp 100 juta.

Setelah 9 bulan saya bekerja tepatnya tanggal 02 Oktober 2024 tiba-tiba saya dan rekan-rekan yang lainnya dinonaktifkan tanpa memberitahukam kesalahan apa yang telah kami lakukan, padahal kami bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kami.

Pada tanggal 03 Oktober 2024, saya beserta rekan-rekan yang lain menemui Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa. Akan tetapi Ketua BPD tidak mau menemui kami dan pada tanggal 04 Oktober 2024, saya dan rekan-rekanpun menemui Camat Gegesik. Camat Gegesik memerintahkan saya dan rekan-rekan untuk membuat Surat Pengunduran Diri karena menurut keterangan Camat Angga, saya sedang dibuat tidak nyaman bekerja di Desa tapi dengan catatan pengembalian Dana yang sesuai dengan tanggal 10 Oktober 2023.

Saya dipanggil kembali ke Kantor Desa, pada tanggal 08 Oktober 2024 dalam pertemuan dengan Pak Kuwu, saya disodorkan Surat Pengunduran Diri, saya dipaksa untuk menanda tangani surat tersebut. Akan tetapi saya menolak karena saya merasa tidak melakukan kesalahan, karena saya tidak mau menandatangani Surat tersebut.

Saya diberikan SP 1 oleh Kuwu Warna. Tanggal 25 Oktober 2024 saya di berikan lagi SP 2 dan tanggal 12 November 2024 kembali saya diberikan SP 3, sedangkan saya tidak mengerti apa maksud dari SP tersebut karna dalam SP tersebut tidak ada penjelasan terkait apa kesalahan saya.

“Senin 19 Mei 2025, Kuwu Warna akan mengembalikan uang yang sudah kami berikan, dengan potongan yang sangat merugikan kami. Sekdes Titi Rp 100 juta akan dikembalikan sebesar Rp 40 juta dan saya sudah memberikan Rp 60 juta akan dikembalikan sebesar Rp 25 juta, belum yang lainnya ya kami jelas menolak,” ungkapnya.

Atas laporan Titi dan Dewi serta perangkat yang lainnya, diduga Kuwu melakukan Pungli kepada 9 orang Perangkat Desa sebesar kurang lebih Rp 500 juta dan menggelapkan Dana Banprov Jawa Barat tahun anggaran 2023 sebesar Rp 130 juta serta memalsukan tanda tangan 13 warga Desa Kedung Dalam dalam LPJ Banprov Jawa Barat (Jabar).

Korupsi adalah tindakan yang masuk kategori kejahatan luar biasa. Korupsi juga bisa disebut sebagai kejahatan beresiko tinggi. Kenapa beresiko tinggi ? Karena sudah pasti akan memiliki dampak yang berat bagi kehidupan masyarakat.

Korupsi secara umum, bisa didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi. Dalam negara borjuis-kapitalis, Indonesia termasuk negara dengan tingkat korupsi bisa berproduksi dengan lancar. Bahkan bisa dikatakan sebagai produk unggulan.

Atas adanya kejadian yang dirasa Dewi Rosmawati tidak mengenakkan, Ia mengaku akan lebih fokus terhadap permasalahan yang menimpa dirinya, Bahkan Dewi Rosmawati
akan menggiring permasalahan ini bersama MCB Laskar Merah Putih kabupaten cirebon keranah hukum.

“Saat ini saya sudah tidak memikirkan tentang kompensasi (pengembalian), namun lebih fokus ke ranah hukumnya,” pungkasnya.
(Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *