Temanggung, 2 Juni 2025 – Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah beserta seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Tengah telah resmi meluncurkan inovasi layanan pertanahan terbaru bertajuk RALALI (Roya Layanan Lima Menit). Layanan ini memungkinkan proses roya atau penghapusan hak tanggungan atas tanah diselesaikan hanya dalam waktu 5 menit, asalkan seluruh persyaratan telah lengkap.
Peluncuran RALALI dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, A.Ptnh., S.H., M.H. pada hari Senin, 2 Juni 2025 pukul 11.00 WIB di Kantor Pertanahan Kota Semarang, dan diikuti secara serentak oleh seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung.
Dengan mengusung tema “Mari Wujudkan Layanan Pertanahan yang Semakin Ramah dan Efisien”, program RALALI diharapkan menjadi langkah besar dalam menyederhanakan proses dan waktu penyelesaian roya secara cepat, tepat, efisien, dan mudah.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon langsung (tanpa kuasa) untuk menikmati layanan RALALI:
1. Formulir Permohonan Roya
2. Sertipikat Hak Atas Tanah Asli (yang sudah dialih media)
3. Sertipikat Hak Tanggungan Asli
4. Surat Roya Asli dari Bank/Kreditur
5. Fotokopi KTP Pemohon
Dengan semangat transformasi digital dan peningkatan pelayanan publik, RALALI menjadi bukti nyata komitmen BPN Jawa Tengah dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Sumber : Humas ATR/BPN Temanggung, Jawa Tengah