Kejari Kuningan Tetapkan Tersangka Rugikan Negara Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Salah Satu Bank BUMN

Kejari Kuningan Tetapkan Tersangka Rugikan Negara Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Salah Satu Bank BUMN

Spread the love

Kuningan, NewsRI.id – Berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan, Jawa Barat menetapkan 2 ex Pejabat Kredit/Relationship manager sebagai tersangka dengan inisial “TIM” dan “AN” dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Pinjaman/Kredit di salah satu bank BUMN di Kuningan. Senin (14/7/2025).

Perbuatan kedua tersangka “TIM” dan “AN” mengakibatkan merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,6 miliar.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangu Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasca ditetapkannya sebagai tersangka, terhadap para tersangka dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat.

(Gunawan)

Sumber : Humas Kejari Kuningan Jawa Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *