Dugaan Penggelapan Dana Bantuan OPLA di Serdang Bedagai: Petani Empat Desa Belum Terima Dana Upah Jetor

Dugaan Penggelapan Dana Bantuan OPLA di Serdang Bedagai: Petani Empat Desa Belum Terima Dana Upah Jetor

Spread the love

Serdang Bedagai, NewsRI.id
Masyarakat petani dari empat desa di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mengaku belum menerima dana bantuan Optimalisasi Lahan (OPLA) Tahun 2025 dari Kementerian Pertanian yang seharusnya mereka terima sejak Juni lalu. Bantuan tersebut diduga kuat digelapkan oleh pengurus GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air) Maju Bersama, atas nama Sarwiyono dan Hartono. Rabu (6/08/2025)

Berdasarkan data yang dihimpun, dana bantuan OPLA yang disalurkan Kementerian Pertanian melalui GP3A Maju Bersama mencakup:

Total luas lahan: 1.000 hektare, Bantuan per hektare: Rp900.000, Total bantuan: Rp900.000.000, Dana yang sudah dicairkan (70%): Rp630.000.000

Namun, petani dari empat desa penerima manfaat, yaitu:

1. Desa Pematang Kuala, Teluk Mengkudu – 122 hektare (P3A: Sarwiyono)
2. Desa Bogak – 277 hektare (P3A: Surya)
3. Desa Sentang – 276 hektare (P3A: Samsul)
4. Desa Mangga Dua, Tanjung Beringin – 322 hektare (Penerima: Uli, Kadus III)

mengaku tidak pernah menerima dana bantuan dalam bentuk upah jetor yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp36.000 per rante (setara ±0,1 hektare).

Rincian dana yang seharusnya diterima oleh masing-masing desa, berdasarkan luas lahan,
Pematang Kuala: Rp76 juta, Bogak: Rp173 juta,
Sentang: Rp173 juta, Mangga Dua: Rp202 juta.

Meski dana telah dicairkan sejak 4 Juni 2025, hingga kini petani belum menerima hak mereka. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya penggelapan dana oleh pengurus GP3A Maju Bersama.

Pada Rabu, 6 Agustus 2025, pertemuan antara Dinas Pertanian Serdang Bedagai, perwakilan GP3A, kurang lebih 50 Orang petani penerima Manfaat Oplah tiga desa telah dilaksanakan. Dalam pertemuan tersebut, GP3A menjanjikan penyaluran dana dalam dua hari ke depan.
Namun masyarakat tetap mendesak kejelasan dan transparansi dalam proses penyaluran dana.

Masyarakat mendesak:

1. Dinas Pertanian Serdang Bedagai agar segera mengambil langkah tegas dan tidak melakukan pembiaran atas dugaan penyelewengan ini.

2. Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penggelapan dana bantuan pemerintah ini.

3. Penyaluran bantuan OPLA Tahun 2025 segera dilakukan secara transparan dan akuntabel kepada seluruh petani penerima manfaat.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pihak, mengingat bantuan ini menyangkut hak dasar para petani untuk mendukung produktivitas dan keberlangsungan pertanian di daerah.

(Abdul Salim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *