spot_img
spot_img

Mantan Kepala BPBD Pemkab Batubara “AC” Diduga Lakukan Tipu Gelap Rp715 Juta Terhadap Alfian

Batubara, NewsRI.id – Tim hukum Tensen Law Firm Adv. Ir. Pahala Sitorus S.H, M.H, M.M.M, Sovia M. Siregar S.H, M.H, dan Ganda P. Marbun S.H. M.H, Kamis (4/9/2025) sekira pukul 16.00 WIB berkoordinasi dengan penyidik SatReskrim Polres Batubara Jl. Perintis Kemerdekaan No.28, terkait dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan (Tipu Gelap) sebesar Rp715 juta yang dilakukan “AC” yang tidak lain adalah mantan Kepala BPBD Kabupaten Batubara, Sumatera Utara terhadap Alfian.

Pahala Sitorus, Saat dikonfirmasi mengatakan, Sore ini kami Tim Hukum dari Tensen Law Firm selaku kuasa hukum H. Alfian melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Batubara dalam hal ini Satreskrim Polres Batubara yang menangani Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh H. Alfian karena H. Alfian itu telah ditipu oleh mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batubara berinisial “AC”.

Dalam laporannya H.Alfian ini dirugikan sebesar Rp715 juta. Tentu sesuai Kitab Undang-undang Pidana, mantan Kepala BPBD Kabupaten Batubara tersebut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 372 dan 378 KUHP. Tadi hasil koordinasi dengan penyidik bahwa “AC” tersebut telah berstatus tersangka dan sudah pernah diupayakan untuk dipanggil secara patut namun dia tidak hadir. Bahkan sudah dilakukan upaya penangkapan ke kediamannya di Kota Medan. Namun tersangka ini tidak ditemukan disana.

Pada kesempatan ini, kami selaku tim hukum menghimbau kepada saudara “AC” selaku tersangka penipuan dan penggelapan terhadap Alfian, sebaiknya mari kita duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik sehingga perkara tindak pidana ini tidak harus dilanjutkan kalau memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tentunya kami juga berharap, sebenarnya persoalan ini tidak harus berakhir dipengadilan tapi kalau memang saudara “AC” tidak mau menyelesaikan dengan secara kekeluargaan dan mengembalikan uang yang telah digelapkannya dari H. Alfian tentu kami akan melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku.

Apakah “AC” saat ini berstatus DPO?

Menurut keterangan dari penyidik, akan diterbitkan status DPO nya,” pungkas Pahala didampingi 2 orang tim hukum nya dari Tensen Law Firm.

(Kongli Saragih S.Si)
Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini