Deli Serdang, NewsRI.id – Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan, M.Ked (PD), Sp.PD, kini dihadapkan pada tantangan berat berupa warisan hutang dari pemerintahan sebelumnya. Salah satu yang menjadi isu krusial yang dihadapi oleh Bupati Deli Serdang tersebut adalah tunggakan pembayaran pekerjaan swakelola kepada sejumlah rekanan yang belum diselesaikan hingga saat ini.
Di antara kasus yang menonjol adalah hutang kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra, rekanan pengadaan aspal Iran dan material konstruksi seperti batu pecah dan sertu sejak tahun 2014. Total hutang mencapai lebih dari Rp 4 miliar dan telah menjadi sengketa hukum yang panjang.
Kedua perusahaan tersebut telah memenangkan gugatan di semua tingkatan pengadilan, termasuk di tingkat Kasasi dan Peninjauan kembali (PK) dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2021/PN Lbp dan 122/Pdt.G/2023/PN Lbp. Putusan tersebut memerintahkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk membayar penuh semua hutang beserta denda sebesar 6 persen per tahun jika pembayaran terlambat dilakukan.
Akibat dari keterlambatan pembayaran hutang, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kini harus membayar lebih dari Rp 5 miliar, termasuk denda. Hal ini tentu menjadi perhatian serius, terutama di tengah upaya efisiensi anggaran yang sedang digalakkan oleh Bupati Asriludin Tambunan, sejalan dengan program efisiensi anggaran sebagaimana arahan Presiden RI Prabowo Subianto kepada seluruh Pemerintah mulai dari pusat hingga desa.
Kuasa hukum dari pihak rekanan, Joko Suandi ,S.H ., M.H menyatakan, Kami berharap Bupati Deli Serdang sekarang, dr. Asri Ludin Tambunan, M.Ked (PD), Sp.PD, dapat segera mematuhi hukum yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. “Kami percaya, Bupati Deli Serdang adalah orang yang bijaksana dan taat hukum, walaupun pekerjaan dan hutang ini ada jauh sebelum beliau menjabat sebagai Bupati,” ucap Joko.
Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara menyadari bahwa, potensi dampak hukum lebih lanjut jika pembayaran hutang ini terus ditunda. Beban denda sebesar 6 persen merupakan kerugian finansial yang sangat signifikan bagi daerah dan berpotensi pada tuntutan hukum tindak pidana korupsi.
Menyadari adanya putusan pengadilan yang bersifat inkrah, Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan dan Dinas SDABMBK haruslah memprioritaskan pembayaran hutang ini dan akan menjadi pokok utama dalam penggunaan anggaran daerah. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab.
Inspektorat Deli Serdang, Kamis (11/9/2025) saat dikonfirmasi oleh sejumlah media mengatakan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan melakukan upaya langkah hukum Peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan.
Menanggapi pernyataan dari pihak Inspektorat Deli Serdang, Joko Suandi, S.H.,M.H mengatakan bahwa, PK tidak dapat menghalangi dan menunda eksekusi pembayaran. “Artinya apabila pihak pemerintah kabupaten melakukan upaya hukum PK untuk yang kedua kalinya maka, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang wajib membayar hutangnya dengan sesegera mungkin mengingat ada denda dan bunga yang harus diselesaikan, yaitu PT. Intan Amanah sudah 12% dan CV. Sliwangi Putra Sudah 6% dan apabila Pemerintah Kabupaten Deli Serdang masih tetap bersikeras alias tidak mau membayar maka kerugian negara akan semakin besar dan patut diduga bisa dilakukan upaya hukum kembali masuk ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” pungkasnya.
(Redaksi & HD)