Pati. Jawa Tengah.
Fariq Noor Hidayat selaku koordinator dari Lembaga Swadaya Masyarakat MAPAK (Masyarakat Pati Anti Korupsi), bersatu menyerukan agar kepemimpinan Bapak Prabowo Subianto lima tahun ke depan berkomitmen penuh untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia. Dengan tujuan yang sama dengan Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Ketua KPK Republik Indonesia, yakni kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia yang berkelanjutan, saya hendak menyampaikan secara terbuka poin aspirasi yang telah menjadi perhatian publik dan seluruh Indonesia.
Saya menyerukan kepada Bapak Prabowo Subiaton dan Bapak Ketua KPK Republik Indonesia untuk segera bertindak tegas, tidak hanya angan-angan belaka untuk : MENINDAK TEGAS KASUS KORUPSI DI NEGARA INDONESIA KHUSUSNYA WILAYAH KABUPATEN PATI. Bahwa pada penjabaran visi-misi Bapak Presiden menyatakan bertekad memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Akan tetapi dalam kader Gerinda sendiri sekaligus Bupati Pati diduga keras terlibat kasus korupsi DJKA, hal ini sesuai dengan pengakuan saksi dalam putusan Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG yang menyatakan permintaan commitment fee yang disampaikan BERNARD HASIBUAN kepada DION RENATO SUGIARTO, yangg diberikan kepada beberapa pihak yang terkait dalam proses pengadaan dan pelaksanaan dimana pihak yang menerima yakni SUDEWA (Anggota Komisi V) sebesar 0,5%, SUDEWA selaku Anggota DPR RI menerima secara tunai melalui DODDY FEBRIATMOKO (staf DION RENATO SUGIARTO) atas arahan HARNO TRIMADI, BERNARD HASIBUAN dan atas sepengetahuan Terdakwa PUTU SUMARJAYA sebesar Rp. 720.000.000,00 (Tujuh ratus dua puluh juta rupiah) pada sekitar bulan September 2022;
Bahwa sesuai pernyaan KPK, Bupati Pati (SUDEWA) sudah mengebalikan uang yang diterimanya terkait kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta DJKA tersebut namun pengemblian uang tidak menghapus unsur pidana sebagaimana merujuk Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diats, saya berharap kepada Bapak Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Idonesia harus berpihak pada rakyat dalam memberantas korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa dan merenggut hak masa depan masyarakat;
Bahwa selama ini sangat ironis melihat persepsi yang beredar di publik, dimana kejahatan KORRUPSI dianggap sebagai hal NORMAL di Indonesia. Hal ini terjadi karena kurangnya pemerintah medorong pemerantasan korupsi, bahkan pemerintah membiarkan pejabat yang terindikasi melakukan korupsi seperti Bupati Pati (SUDWA) dari Partai Gerindra;
Bahwa sesungguhnya, Bapak Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia punya kekuatan besar untuk mendorong pemerintahan menentang keras upaya-upaya yang meringankan bobot kejahatan dalam hal ini korupsi dan mendorong penegk hukum seperti:
MEMERINTAHKAN KPK UNTUK SEGERA MENANGKAP BUPATI PATI. Bahwa sesuai pernyataan Juru bicara KPK yang menjelaskan saudara SDW merupakan salah satu pihak yang menerima aliran commitment fee proyek DJKA dan Bupati Pati (SUDEWA) telah mengembalikan commitment fee kepada DJKA.
Bahwa sejak Bupati Pati dilantik, 20 Februari 2025 sampai dengan sakarang banyak dugaan pelanggaran dan penyalagunaan jabatan yang dilaukan oleh Bupati Pati, seperti:
Membuat Perbup tentang kenaikan Pajak (PBB-P2).
Membuat Perbup tentang Pengangkatan Direktur RS. Suwondo.
Melakukan pergantian Jabatan:
Kepala Dinas
Kepala Sekolah
Merangkap Jabatan
Pemecatan karyawan.
Semua kebijakan ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga ada dugaaan Bupati Pati melakukan NEPOTISME. Maka dengan ini, saya berharap kepada Bapak Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonessia serta sebagai Ketua Umum Paratai Gerinda untuk memecat Bupati Pati dari Partai Gerindra dan mendesak KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Pati yang diduga keras terlibat tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta DJKA ketika menjadi DPR RI.
Bahwa apabila Bapak Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia serta Ketua Umum Partai Gerindra tidak mengambil tindakan tegas terhadap Bupati Pati, maka Bapak Prabowo Subianto sengaja membiarkan Masyarakat Pati konflik dengan Masyarakat dan Masyarakat dengan Aparat Penegak Hukum.
Demikian surat terbuka Saya sampaikan bila Bapak Prabowo sebagai Presiden Republik Indonesia juga Ketua DPP Gerindra tidak segera menindak lanjuti menetapkan tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo, yang secara nyata dari segi hukum memenuhi unsur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berarti Bapak Prabowo tidak mempunyai niat! Tidak nyata atau hanya omong kosong belaka dalam kampanye dan juga pidato kemenangannya.
Semestinya lebih mudah seperti membalikan telapak tangan, karena Bupati Pati Sudewo adalah kader dari Gerindra. Dari kadernya sendiri tidak bisa, apalagi kader dari partai lain.
Bapak Prabowo juga ikut berperan adu domba terhadap Masyarakat Pati dengan Aparat Penegak Hukum Polresta Pati.
Sekali lagi saya mohon kepada Bapak Prabowo Subianto segera selesaikan permasalahan Pati, antara Bupati Pati Sudewo dengan Masyarakat Pati, supaya tentram tidak menambah korban-korban lainnya. Perintahkan KPK untuk segera usut tuntas kasus Korupsi Bupati Pati Sudewo.
Saya dan Masyarakat Pati menunggu tindakan tegas dari Bapak Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia, supaya Masyarakat Pati tidak menganggap Bapak Prabowo Subianto sebagai pembohong berat.