spot_img
spot_img

Proyek Pembangunan Puskesmas Rp7,7 Miliar Dilarang Diliput Wartawan

Simalungun, NewsRI.id – Proyek Pembangunan Puskesmas Sayur Matinggi sebesar Rp7.717.781.666 miliar dilarang diliput wartawan. Larangan peliputan diduga dilakukan oleh salah seorang pengawas proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Nagori Sayur Matinggi, Kecamatan Saran Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (29/9/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan papan informasi yand ada di lokasi, proyek pembangunan Puskesmas tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikerjakan oleh PT.Rapha Falita Mora.

Namun sangat disayangkan 2 orang wartawan yang hendak melakukan peliputan dilokasi proyek diusir oleh salah seorang pekerja yang diduga adalah pengawas dari proyek tersebut.

Kejadian ini terjadi pada Senin (29/9/2025) sekira pukul 13.00 WIB. waktu itu, baru saja akan melakukan peliputan disekitar lokasi proyek, datang seorang wanita dengan menggunakan pakaian warna biru dengan helm putih menghampiri kedua wartawan dan langsung melarang kedua wartawan dengan mengatakan pergi ! “Tidak boleh meliput dilokasi proyek ini,” ucapnya dengan nada sinis. tanpa menjelaskan penyebab larangan meliput di proyek tersebut.

J (56) alias Lili, sang wartawati berserta DP Saragih wartawan Media NewsRI.id yang waktu itu datang berdua untuk melakukan peliputan, bercerita kepada media ini, sempat terjadi tanya jawab singkat antara kedua wartawan dengan pekerja tersebut. Dalam percakapan itu, Lili, berserta DP Saragih menanyakan mengapa dilarang untuk meliput, padahal itu adalah proyek pembangunan yang menggunakan keuangan negara yang bersumber dari masyarakat. Namun, pekerja wanita yang diduga dari PT Rapha Falita Mora itu tidak menjawab.

Tindakan penghalangan kerja-kerja jurnalistik tentu memunculkan tanda tanya besar. Mengapa proyek pemerintah dengan dana milyaran rupiah yang bersumber dari rakyat harus ditutup-tutupi dari liputan media? Padahal, proyek publik seharusnya dapat diakses dengan mudah dan transparan, guna memastikan anggaran tersebut dikelola dengan baik sesuai petunjuk teknis yang telah ditentukan.

Tindakan petugas menghalangi tugas jurnalistik, sangat bertentangan dengan Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Khususnya pasal 4 Ayat (3) tentang kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Kemudian Pasal 18 Ayat (1) dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan instansi pemerintah membuka informasi proyek pembangunan kepada masyarakat.

Wartawan adalah Pilar Keempat Demokrasi.

Sebagai pilar keempat demokrasi, wartawan memiliki peran penting mengawasi jalannya pembangunan. Pelarangan wartawan melakukan peliputan di lokasi proyek pemerintah tentu justru menimbulkan kecurigaan besar. Sikap menutup diri dari sorotan media juga bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi dan akuntabilitas anggaran publik.

Masyarakat berhak tahu bagaimana dana miliaran rupiah tersebut dikelola dalam kegiatan pembangunan Puskesmas Sayur Matinggi, Kecamatan Ujung Padang ini. Pers sebagai corong publik tidak boleh dibungkam. Jika benar Kadis Kesehatan Kabupaten Simalungun Edwin Simanjuntak memerintahkan larangan ini, aparat penegak hukum dan Komisi Informasi Publik harus turun tangan memeriksa motif dibaliknya.

Atas peristiwa tersebut, Kadis Kesehatan Kabupaten Simalungun, Edwin Simanjuntak yang coba diminta tanggapannya Senin, (29/9/2025) tidak bersedia menjawab wartawan.

Hingga berita ini dilansir Bupati Simalungun H. Anton Saragih juga belum berhasil dikonfirmasi.

(DP. Saragih)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini