spot_img
spot_img

Wow! Bendahara Desa Banyuanyara Dijabat Anak Kandung Kepala Desa Sendiri

Takalar, NewsRi.id – Fakta mengejutkan terungkap dari Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Sabtu, 18 Oktober 2025, jabatan strategis sebagai Bendahara Desa ternyata dipegang langsung oleh anak kandung Kepala Desa yang saat ini masih aktif menjabat. Kondisi ini memicu sorotan tajam dari sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Beberapa tokoh masyarakat Desa Banyuanyara menyampaikan langsung kepada media bahwa pengangkatan anggota keluarga dekat, apalagi anak kandung, dalam jabatan penting seperti Bendahara Desa dinilai sangat tidak etis. Mereka menilai hal ini berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan serta membuka ruang terjadinya persekongkolan dan manipulasi administrasi dana desa.

“Kami sebagai masyarakat sangat khawatir. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ketika urusan keuangan desa dikendalikan oleh satu keluarga, sangat mungkin terjadi penyimpangan dan praktik tidak sehat lainnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Masyarakat berharap ada perhatian serius dari pemerintah kecamatan hingga kabupaten, bahkan dari aparat penegak hukum jika diperlukan. Mereka menuntut agar ada evaluasi dan pemeriksaan terhadap proses pengangkatan Bendahara Desa tersebut, termasuk kemungkinan pelanggaran aturan atau kode etik pemerintahan desa.

Baca Juga: Kabid SDABMBK Deli Serdang Diduga Sengaja Tunda Bayar Utang, Putusan MA Diabaikan?

Sesuai regulasi yang berlaku, jabatan-jabatan penting di pemerintahan desa harus dijalankan secara profesional dan bebas dari unsur nepotisme. Penempatan anggota keluarga kepala desa dalam struktur pemerintahan tanpa melalui mekanisme objektif dapat merusak kepercayaan publik terhadap transparansi dan integritas desa.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar tata kelola desa tetap bersih, adil, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Warga Banyuanyara meminta agar segera dilakukan klarifikasi terbuka dari pihak Pemerintah Desa, dan jika terbukti melanggar, maka langkah tegas harus segera diambil.

(Jf Daengku)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini