Pematang Siantar, NewsRI.id – Kadis PUTR Pematang Siantar diduga tidak patuhi rekomendasi BPK RI atas audit kepatuhan sebagaimana disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK nomor 51.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tanggal 23 Mei 2025, dimana ada 24 Paket pekerjaan yang kurang volume sehingga mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp262.566.239,63. Namun, Sofian Purba selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematang Siantar lebih memilih membayar biaya langsung personel jasa konsultansi konstruksi atas 10 paket pekerjaan sebesar Rp134.969.594.
Hal dimaksud terungkap dari hasil pertemuan awak media dengan Sofian Purba di ruang kerjanya, Selasa (7/10/2025), sekira pukul 12.05 WIB.
Dalam pertemuan tersebut awak media menanyakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) TA 2025 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematang Siantar. Namun, Sofian Purba menjawab enteng gak masalah itu.
Selanjutnya ketika Awak media menanyakan apakah sudah dikembalikan kerugian ke Kas Negara/ daerah, Sofian Purba menjawab, bertahap nanti pembayaran itu tanpa memperlihatkan on progres bukti pembayaran ke RKUD kota Pematang Siantar.
Ditempat terpisah awak media pun meminta pendapat hukum atas sikap Sofian Purba dimaksud kepada Ratama Saragih selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran.
Ratama mengatakan bahwa sikap Sofian Purba yang nota bene pejabat penyelenggara negara sekaligus include selaku pengguna anggaran sudah melanggar konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara angka (4) Asas Keterbukaan dan atau Transparansi dimana masyarakat bisa mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah dalam hal penyampaian pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu berdasarkan sistem akuntansi pemerintah.
“Ini kan sudah jelas, bahwa menunjukkan bukti setor kelebihan bayar akibat kurang volume pekerjaan dimaksud adalah bahagian dari Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah,” ucap Ratama.
Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Pematang Siantar selaku penyidik jangan jalan di tempat, bahkan ditengarai melindungi, ini bisa berbahaya karena uang rakyat habis sia-sia atau percuma tanpa ada manfaatnya.
(DP Saragih)