spot_img
spot_img

Pengerjaan Ruang UKS dan Ruang Kelas SD Negeri 1 Semplo Diduga Asal Jadi

Cirebon, NewsRI.id – Pembangunan 1 ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 yang berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri 1 Semplo Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon diduga asal jadi dan tidak sesuai Speck demi meraup keuntungan yang lebih banyak.

Hasil Investigasi Awak Media Dilapangan, saat melakukan kontrol sosial, Pekerjaan yang dimulai dari galian tanah serta lebar pondasi pemasangan yang memakai batu belah menumpang di solakan pembuangan air tanpa digali lagi serta pemakaian besi untuk tiang bangunan diduga tidak mengacu pada bestek yang ada, sehingga mengakibatkan kwalitas bangunan tidak sesuai seperti yang diharapkan. Selasa,(9/9/2025).

Tahun 2025 SDN 1 Semplo Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon mendapat kegiatan pembangunan Fisik melalui APBN tahun 2025 dan teknologi yang dikerjakan secara swakelola. Dimana pembangunan tersebut ada 6 titik yaitu pembangunan Toilet dan bangunan ruang perpustakaan, ruang UKS dan pembangun 3 ruang kelas.

Hasil investigasi yang dilakukan oleh awak media, dugaan pelaksanaan pembangunan yang tidak mengindahkan bestek tersebut terkuak dari hasil Investigasi di lapangan dan ditemukan pada pembangunan ruang UKS terlihat pondasi tidak digali melain menumpang di pondasi solakan dan tiang nya menggunakan besi berukuran 10,5 mm.

Tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) hanya digunakan pada saat pagi hari hanya untuk Selfi (foto), bahkan terlihat seorang pekerja dalam mengaduk antara semen dengan pasir menggunakan kaki tanpa alas sepatu.

Salah satu guru yang awak media temui mengatakan kepala sekolah tidak ada, komite tidak ada, pekerjaan tidak ada pengawasan sehingga diduga asal jadi karena tanpa pengawas yang di lokasi, ucap salah satu guru sambil memfoto dan melakukan video demi untuk laporan.

Sudah jelas itu melanggar undang-undang (UU) No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sedangkan Berdasarkan UU. 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya.

Sementara itu Kepala sekolah SDN 1 Semplo sedang tidak ada di sekolah dan tidak bisa di Telepon atau di WhatsAap dan komite ngajar di SD pegagan ganti no baru. konsultan tidak ada sehingga tidak bisa berkomukasi dengan yang berwenang di lokasi.

Dalam hal dugaan temuan dan kejanggalan pembangunan proyek SDN 1 Semplo akan segera dilaporkan ke instansi terkait, dan apabila tidak ada tanggapan dari instansi terkait tersebut, maka kami akan segera membawa laporan kami ke Provinsi bahkan bila perlu kami akan laporan ke pusat bila diperlukan.

(Gunawan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini